REPUBLIKA.CO.ID,SUNGAILIAT--Sebanyak 30 persen atau 90 orang dari 324 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Sungailiat, Kabupaten Bangka, terjerat kasus narkoba.
"Jumlah tersebut merupakan narapidana terbanyak jika dibandingkan dengan narapidana yang melanggar hukum lainnya," kata Kepala Lapas kelas II B, Sungailiat, Idad, di Sungailiat, Rabu.
Ia mengatakan, banyak narapidana yang terjerat kasus narbokan terjadi disetiap Lapas diseluruh Indonesia. "Tidak hanya di Lapas Sungailiat yang mendominasi narapidana kasus narkoba, tetapi disemua Lapas diseluruh Indonesia juga sama," katanya.
Menurutnya, banyaknya jumlah narapidana yang masuk tahanan karena kasus narkoba menunjukan keberhasilan kepolisian dalam mengungkap dan menangkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bangka. "Para narapidana kasus narkoba mulai dari pemakai sampai dengan penjual," katanya.
Idad mengatakan, selain narapidana yang melanggar kasus narkona, narapidana dengan kasus pencurian juga termasuk banyak yakni mencapai 45 orang. "Kemudian narapidana dengan kasus pembunuhan sebanyak 27 orang, narapidana melanggar undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebanyak 26 orang, kesusilaan sebanyak 18 orang, perampokan 16 orang dan pelanggaran ketertiban 12 orang," katanya.
Berikutnya narapidana yang melanggar undang - undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebanyak 10 orang, pemerasan enam orang, penggelapan empat orang, penipuan tiga orang, korupsi tiga orang, perjudian dua orang serta pelanggaran hukum lainnya sebanyak 47 orang.
"Jumlah narapidana di Lapas kelas II B Sungailiat telah melebihi kapasitasnya, sebenarnya kamar yang tersedia hanya untuk 118 orang namun diisi sampai 324 orang," katanya.