REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menyetujui berlakunya Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Peredaran Garam Beryodium. Aturan ini merupakan upaya Pemprov Jabar untuk melindungi masyarakat dan juga mendorong peningkatan produksi garam lokal beryodium.
Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, menuturkan ide awal usulan perda garam beryodium tersebut dari fenomena banyaknya masyarakat yang menderita kekurangan yodium. Menurut Heryawan, perlu upaya serius untuk mengatasi permasalahan ini.
“Untuk mengatasinya, diperlukan sebuah landasan hukum yang kuat dalam sistem pengawasan peredarannya. Jangan sampai garam yang dikonsumsi masyarakat Jabar merupakan garam yang tidak beryodium,” ungkap Heryawan yang ditemui Republika usai Rapat Paripurna DPRD Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Senin (23/8) siang.
Maka dari itu, perda ini juga mendorong kepada perajin garam untuk memproduksi garam sendiri. Perda ini juga sebagai pencanangan produksi garam beryodium lokal secara besar-besaran.
Meski begitu, pemprov tak bisa memaksakan kepada industri makanan yang berada di Jabar untuk menggunakan garam beryodium lokal. Ia berdalih selama ini kebutuhan garam untuk masyarakat Jabar masih kurang. Sehingga tidak dapat memaksakan industri makanan untuk tidak menggunakan garam impor.
Mengenai impor dan pelabelan garam beryodium, Heryawan tidak menjelaskannya secara detail. Menurut dia, permasalahan tersebut sudah menjadi bagian dalam pelaksanaan teknis perda.
“Itu bagian teknis. Belum dibicarakan. DPRD Jabar memang memberikan beberapa catatan dalam 12 Perda yang disahkan, kemarin (23/8),” kilahnya.
Kepala Sub Bagian Penyusunan Perda Bagian Perundang-undangan Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Jabar, Arief Nadjemudin, menyatakan pembuatan perda garam beryodium untuk mengawasi peredaran garam yang memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Ia memaparkan, garam yang berstandar SNI merupakan garam yang memiliki kandungan yodium sekitar 30-80 PPM (part per million). Sedangkan garam yang beredar di masyarakat, masih kerap ditemukan yang tidak memiliki kandungan yodiumnya.
“Perda ini merupakan sebuah langkah antisipasi pemerintah untuk meminimalisasi garam yang tidak beryodium di masyarakat. Jika masih ada garam tidak beryodium di masyarakat, akan langsung ditarik dan unit usahanya akan dikenai sanksi sesuai perda,” tegasnya.