REPUBLIKA.CO.ID,SOLO--Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menegaskan larangan untuk menerima parcel atau bingkisan Lebaran juga berlaku untuk kalangan keluarga pejabat pemerintahan. Larangan tersebut diharapkan dapat dipatuhi meskipun tidak ada aturan tertulis ataupun sanksi.
“Bila ada kiriman parcel atau bingkisan ke rumah, meskipun itu diberikan atas nama isteri atau suami pejabat yang bersangkutan, sebaiknya dikembalikan, “ ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Suharto kepada wartawan di Balaikota Solo, Selasa (24/8).
Diterangkannya, selama beberapa tahun terakhir ini, larangan untuk menerima bingkisan lebaran tersebut sudah menjadi komitmen Pemkot Solo. Meskipun, diakuinya, tidak ada aturan maupun sanksi yang dikenakan kepada pejabat yang melanggar. “Larangan untuk menerima parcel atau bingkisan Lebaran bagi kalangan pejabat memang tidak ada aturannya. Namun hal itu sudah menjadi komitmen kami selama ini, “tegas Budi.
Di sisi lain, Budi juga mengakui Pemkot tidak mengatur larangan bagi para pejabat yang akan menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk mudik. Namun pihaknya mengimbau agar fasilitas tersebut tidak lantas disalahgunakan. “Kita memang tidak mengatur penggunaan mobil dinas saat mudik. Kalau memang diperlukan, bisa saja digunakan. Tetapi, jangan lantas biaya bensin dan perjalanan dibebankan ke Negara, “ ujarnya.
Meski demikian, Budi menegaskan, peruntukan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan pelayanan umum kepada masyarakat. Mobil Pemadam Kebakaran dan Mobil Satuan Polisi Pamong Praja, ujarnya, tidak sepantasnya digunakan untuk kepentingan lain. “Kita harapkan secara hati nurani, yang menggunakan juga memahami peruntukan kendaraan dinas. Meskipun memang tidak ada aturan tegas tentang itu, “ ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan lain yang menyalahi aturan akan tetap ditindak. Pihaknya akan memberikan sanksi jikapejabat menyalahgunakan fungsi kendaraan dinas. “Pada prinsipnya pelayanan public harus terselenggara, tidak dapat diganggu gugat. Kalau sewaktu-waktu dibutuhkan harus /stand by/. Jika kendaraan dinas dibutuhkan tetapi ternyata untuk mengangkut orang bersilaturahmi misalnya, jelas akan kita sanksi, “ tegasnya.
Hal senada ditegaskan Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi). Larangan tersebut, lanjut dia, diperuntukkan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkot. “Bila ada yang mendapat parcel atau bingkisan dari kolega-koleganya, lebih baik dikembalikan. Akan lebih baik mereka yang mengirimkan parcel atau bingkisan Lebaran itu memberikan sedekah kepada masyarakat bawah ketimbang memberi parcel ke pejabat,” tegas Jokowi. Sementara untuk larangan penggunaan kendaraan dinas saat mudik, Jokowi mengatakan pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.