REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA--Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, menilai PP No 16/2010 mengenai kedudukan, keuangan, protokoler pimpinan dan anggota dewan, harus direvisi. Pasalnya, dalam payung hukum tersebut, tidak mengatur soal pemberian tunjangan hari raya (THR) menjelang lebaran.
Padahal, THR itu merupakan hak bagi setiap pekerja, termasuk juga para wakil rakyat (anggota dewan). Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Neng Supartini, mengatakan, payung hukum tersebut tidak berpihak terhadap para anggota dewan, yang merupakan wakil rakyat. Karena, setiap menghadapi lebaran, tak sedikit konstituen yang meminta jatah THR terhadap anggota.
Akan tetapi, ironisnya para wakil rakyat sendiri tak memeroleh jatah THR. ''Kalau kita terima THR ataupun parsel, bisa terindikasi gratifikasi. Padahal, THR sifatnya penting juga bagi kita,'' ujar Neng, kepada Republika, Selasa (24/8).
Dampak dari dilarangnya menerima THR, hampir semua anggota dewan di Purwakarta sibuk menggadaikan barang berharganya ke perbankan ataupun Perum Pegadaian. Tujuannya, supaya bisa memberikan THR kepada konstituen. Menurut Neng, anggota DPRD yang ada di kabupaten memiliki kedekatan yang luar biasa terhadap konstituennya. Tak hanya aspirasi yang bersifat pembangunan, THR juga merupakan aspirasi rutin saat menjelang lebaran.
Diakui Neng, PP 16 tersebut merupakan turunan dari PP 24. Dalam PP 24 itu, memang diatur menganai larangan anggota dewan menerima THR saat lebaran. Akan tetapi, para anggota dewan yang menjabat seumuran dengan PP 24 itu, tidak dipilih berdasarkan suara rakyat (konstituen). Sehingga, mereka tidak ada beban bila tak memberi THR kepada konstituennya. ''Sebaiknya, para anggota dewan di Senayan (DPR RI) segera mengkaji lagi isi dari PP 16 tersebut,'' cetusnya.