Jumat 27 Aug 2010 08:43 WIB

Kendaraan Dinas Boleh Dibawa Mudik

Rep: ita nina winarsih/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, membolehkan para PNS mudik dengan menggunakan kendaraan dinas (plat merah). Hal itu, untuk mengurangi beban para pegawai.

Apalagi, saat musim lebaran pengeluaran PNS akan meningkat signifikan. Sehingga, dengan dibantu menggunakan kendaraan dinas, beban tersebut sedikit berkurang. "Asalkan pemakainya (pejabat) bertanggungjawab terhadap kendaraan dinas masing-masing," ujar Dedi, Kamis (26/8).

Dedi mengaku, tak ingin mengeluarkan kebijakan yang terkesan memaksakan. Salah satunya, seperti larangan menggunakan kendaraan dinas saat mudik. Bila kebijakan itu dipaksakan untuk diterapkan, pada aplikasinya tetap ada pelanggaran. Pasalnya, tak semua kepala dinas ataupun pejabat lainnya mempunya kendaraan pribadi.

Sehingga, dari pada mencuri-curi kesempatan (berbohong) lebih baik, mereka menggunakan kendaraan yang ada pada masing-masing. Digunakan mudik jauh lebih baik, dari pada kendaraan dinas tersebut digunakan untuk bertamasya (piknik). Tentunya, bila terjadi kecelakaan ataupun hilang, kendaraan itu harus diganti oleh pemiliknya.