REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Masyarakat harus berhati-hati saat membeli makanan maupun minuman. Di Kabupaten Cirebon, petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat menemukan adanya roti buluk maupun minuman tanpa izin yang dijual bebas di pasaran.
Penemuan itu terjadi di dua pasar tradisional, yakni Pasar Sumber dan Pasar Pasalaran. Di pasar tersebut, petugas menemukan sebuah kios yang menjual roti yang sudah bulukan (berjamur). Selain itu, adapula roti-roti yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa.
Tak hanya itu, petugas pun menemukan minuman bermerk new zone yang tidak berizin. Selain itu, penggunaan zat pewarna dalam minuman tersebut juga diragukan keamanannya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon, Haqi, berjanji akan memberi peringatan keras kepada produsen dan pedagang yang menjual makanan kadaluarsa maupun tidak layak konsumsi. Pasalnya, makanan tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat. "Kepada masyarakat, kami mengimbau agar berhati-hati sebelum membeli," tutur Haqi.