Rabu 29 Sep 2010 01:16 WIB

Soal Penentuan Pemilukada Gubernur Yogya, Sultan Minta Referendum

Rep: Yulianingsih/ Red: Budi Raharjo
Sri Sultan Hamengkubuwono X
Foto: Panca/Republika
Sri Sultan Hamengkubuwono X

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan jika pemerintah pusat menginginkan adanya pemilihan umum Kepala Daerah (pemilukada) untuk kursi gubernur dan wakil gubernur maka harus melakukan referendum terlebih dahulu.

Pasalnya, yang berhak menentukan sah tidaknya adanya pemilukada di Propinsi DIY adalah masyarakat sendiri. ''Kalau bicara ijab kobul ngomong karo (dengan) aku, kalau pemilihan dan penetapan ngomong dengan rakyat karena itu proses demokratisasi dan untuk itu sahnya di rakyat. Dari pada ribut penetapan atau pemilihan kalau berani pemerintah pusat referendum saja, karena hak menentukan itu ada di tangan rakyat. Tanya sama rakyat kan podo karo (sama dengna) referendum,'' ujarnya usai mengikuti syawalan di Balaikota Yogyakarta, Selasa (28/9).

Secara historis kata Sultan, Propinsi DIY jadi daerah istimewa karena tunduk pada konstitusi. Almarhum Sri Sultan HB IX dan Sri Pakualam VIII saat Indonesia dinyatakan merdeka melalui proklamasi berkirim telegram ke Presiden Soekarno mengucapkan selamat dan mendukung kemerdekaan Indonesia.

BPUPKI tanggal 18 Agustus 1945 memutuskan konstitusi UUD 1945, ada pasal 18 tentang hak asal usul dan pasa l91 tentang peralihan Yogya. Tanggal 19 Agustus 1945 Presiden Soekarno menandatangani kedudukan Sri Sultan dan Pakualam sebagai pimpinan daaerah istimewa. Karena itu terkait UU Keistimewaan yang saat ini masih di pemerintah pusat, kata Sultan, pihaknya hanya akan melihat perkembangan politiknya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement