REPUBLIKA.CO.ID,PANDEGLANG–Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Pandeglang akan diulang pada Desember 2010 mendatang. Namun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pandeglang belum menetapkan jadwalnya, karena masih menunggu kesiapan anggaran dari Pemkab Pandeglang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Budi Prakoso, mengatakan jika menghitung waktu 90 hari sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka hari terakhir laporan hasil Pemilukada ulang jatuh pada 2 Februari 2011 mendatang. “Kalau melihat hitung-hitungan regulasi, KPUD Pandeglang harus melaksanakan pencoblosan ulang Desember 2010,” katanya, Ahad (7/11).
Menurut Budi, dana yang harus disiapkan oleh Pemkab Pendeglang itu, untuk memenuhi kebutuhan percetakan logistik pencoblosan, seperti kertas suara dan format lainnya yang dibutuhkan saat pelaksanaan Pemilukada. “Kami akan melakukan koordinasi lebih dulu dengan Pemkab Pandeglang dan DPRD Pandeglang,” ujarnya.
Budi juga mengelak jika adanya pencoblosan ulang untuk memilih bupati dan wakil bupati Pandeglang adalah kesalahan KPUD. Sebab gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Irna Narulita-Apud Mahpud kepada KPUD tidak terbukti. “Walau pun ini bukan kesalahan KPUD, tapi kami tetap saja malu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pandeglang, Roni Bahroni, mengatakan dirinya masih akan memanggil Sekretaris Daerah Pandeglang dan KPUD Pandeglang untuk membahas adanya pencoblosan ulang. “Senin (hari ini) kami akan memanggil pihak Pemkab Pandeglang dan KPUD Pandgelang,” ujarnya.
Pemanggilan itu, untuk membahas teknis pelaksanaan pencoblosan ulang dan juga masalah anggaran yang dibutuhkan untuk memenuhi logistik. “Yang pasti kami akan segera bahas masalah ini,” ujar dia.
Untuk melaksanakan pencoblosan ulang, estimasi anggaran yang dibutuhkan yaitu sekitar Rp 9,5 miliar. Namun, untuk memenuhi kebutuhan itu DPRD dan Pemkab Pendeglang masih kebingungan. “Sebab dana tak terduga Pemkab Pandeglang sudah tidak ada,” ujarnya.
Namun, dia berharap, Pemprov Banten bisa memberikan bantuan untuk Pemkab Pandeglang agar bisa melaksanakan pemungutan ulang. “Informasinya, Pemprov Banten masih memiliki dana tak terduga yang besarnya hingga Rp 5 miliar,” terang dia.