REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, sanksi teguran tertulis untuk Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno hanya bersifat pembinaan. Sebelum rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, Gamawan mengatakan sanksi tersebut terkesan ringan karena memang bukan merupakan hukuman. "Itu kan pembinaan saja, bukan hukuman," ujarnya.
Sanksi teguran tertulis itu diberikan oleh Mendagri dengan pertimbangan Irwan Prayitno yang baru menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat pada Agustus 2010. "Ini kita pembinaan dulu lah, 'kan' beliau juga baru (menjabat). Jadi kita ingatkan saja," ujarnya.
Gamawan menjelaskan sanksi teguran tertulis itu didasarkan oleh pasal-pasal Instruksi Presiden No 11, UU tentang Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan seorang gubernur tetap berada di tempat. "Nanti mungkin lain kali tidak boleh dilakukan," katanya.
Surat teguran itu, menurut Gamawan, sudah dilayangkan kepada Gubernur Irwan Prayitno pada Senin 15 November 2010. Gubernur Irwan Prayitno, di tengah-tengah penanganan tanggap darurat bencana tsunami di Kepulauan Mentawai, justru berkunjung ke Jerman untuk menghadiri forum bisnis atas undangan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Jerman tanpa ijin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.