REPUBLIKA.CO.ID,MAJALENGKA--Jajaran Polres Majalengka membongkar gudang penimbunan pupuk bersubsidi. Selain telah mengamankan pupuk sebagai barang bukti, polisi pun terus mendalami kasus tersebut.
Pupuk seberat 8,35 ton itu ditemukan di gudang milik Ot (55), warga Desa Panyingkiran, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Pupuk tersebut dikemas ke dalam 28 karung berisi 50 kilogram dan bertuliskan PT Pupuk Kujang.
Kapolres Majalengka, AKBP Sony Sonjaya, menjelaskan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari banyaknya keluhan warga mengenai kelangkaan pupuk. Setelah diselidiki, pupuk tersebut ternyata ditimbun oleh Ot di gudang miliknya. ‘’Kami masih terus mendalami kasus tersebut,’’ ujarnya.
Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Luhut Sitohang, menambahkan hingga kini belum ada satupun pihak yang dijadikan tersangka. Namun, pihaknya telah meminta keterangan dari pemilik gudang.
Luhut mengungkapkan, berdasarkan aturan, pupuk buatan PT Pupuk Kujang seharusnya tidak boleh beredar di wilayah Kabupaten Majalengka. Karena itu, pihaknya akan menyelidiki keberadaan pupuk tersebut di wilayah Kabupaten Majalengka.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai adanya keterlibatan unsur anggota Polres Majalengka dalam penimbunan pupuk tersebut, Luhut membantah. Dia pun mengaku tidak tahu menahu. ‘’Saya belum tahu. Tapi tidak ada itu,’’ kilahnya.
Humas PT Pupuk Kujang, Arifin, saat dikonfirmasi, menyatakan, pupuk buatan PT Pupuk Kujang memang tidak dipasarkan di wilayah Kabupaten Majalengka. Dia menduga, pupuk yang ditimbun itu merupakan produksi PT Pusri yang dikemas oleh pelaku ke dalam karung berlogo PT Pupuk Kujang.