Jumat 26 Nov 2010 05:53 WIB

Menabung Uang Palsu di Bank, Tiga Pria Ditangkap

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Endro Yuwanto
Uang palsu, ilustrasi
Foto: Antara
Uang palsu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--ST (53 tahun), MD (55), dan TT (31) terpaksa harus ditahan. Ini lantaran mereka mencoba menabung sejumlah uang palsu hingga Rp 172 juta di sebuah bank milik pemerintah di Jalan Dewi Sartika, Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kasus ini terungkap Kamis (24/11). Awalnya seorang teller bernama Ginna Gistandar (27) mengaku curiga pada uang yang disetorkan ST. Pasalnya uang itu tampak amat mengkilat. Karena curiga akhirnya, ia meneliti uang yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Setelah menggunakan alat ultraviolet uang yang tersebut ternyata benar uang palsu.

Selagi ST menunggu, Gina pun melaporkan penemuannya ini pada pimpinannya Letna Sayafrudin (40). Atasannya ini kemudian mengajak ST masuk ke ruangannya seraya memanggil petugas polisi yang bertugas di wilayah tersebut.

Saat itu, ST mengaku bahwa dirinya menabung atas perintah MD yang menunggu bersama sopirnya TT di mobil di parkiran bank. Berdasarkan info itu, petugas kemudian meringkus ketiganya dan membawanya ke Polres Bogor Kota.

Pada petugas, MD mengaku tak tahu-menahu kalau uang tersebut palsu. Ia mengatakan, uang tersebut merupakan hasil pembayaran utang.

 

Sementara itu Kasat Rekrim Polres Bogor Kota, AKP Indra Gunawan mengatakan saat ini masih menyidik kasus ini. ''Kami juga akan mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui siapa pemilik uang palsu ini. Karena saat ini masih hanya pengakuan mereka," katanya kepada wartawan.

Kini ketiganya terancam KUHP pasal 245 tentang pemalsuan mata uang. Dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement