REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Penjelasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal Daerah Istmewa Yogyakarta (DIY) dinilai jelas dan menyejukkan. Penjelasan Presiden tersebut diharapkan dapat menghentikan polemik soal status keistimewaan DIY. "Klarifikasi Presiden tentang keistimewaan DIY jelas dan menyejukkan," kata Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin, lewat pesan singkat, Kamis (2/12).
Menurut Lukman, SBY dan masyarakat Yogyakarta memiliki keinginan yang sama, yakni Sultan ditetapkan bukan dipilih sebagai gubernur. Karenanya, kata Lukman, masyarakat DIY tidak perlu lagi mengadakan referendum. Selain akan membuang waktu, energi, dan biaya, referendum juga bisa menjadi preseden buruk bagi daerah lain dan bisa mengancam keutuhan NKRI.
Lukman melanjutkan, Mendagri harus segera menindaklanjuti pidato Presiden dengan percepatan penyelesaian rancangan undang-undang (RUU) DIY. Draf RUU DIY harus segera diselesaikan pemerintah untuk segera dibahas bersama DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR, Hakam Naja juga menyarankan Mendagri segera menyerahkan draf RUU DIY ke DPR. "Kita minta pemerintah segera menyerahkan draf RUU DIY sehingga bisa dilakukan pembahasan bersama DPR," tambah Hakim.