REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kenaikan tarif kapal feri (roll on roll off/ro-ro) akan diberlakukan di Pelabuhan Penyeberangan Selat Sunda Bakaheni-Merak, Rabu (15/12) pukul 00.01 WIB. Kenaikan tarif rata-rata 20 persen untuk penumpang dan kendaraan.
Manajer Operasional PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (IF) Bakauheni, Lampung, Zailis Anas, dikonfirmasi Selasa (14/12), membenarkan pemberlakuan tarif angkutan kapal feri baru akhir tahun ini. “Tengah malam ini (Rabu dini hari, Red), tarif baru berlaku,” kata Zailis.
Menurut dia, pemberlakukan tarif kapal feri ini kenaikannya berkisar 20,16 persen. Sebagai konsekwensinya, kata dia, pihaknya harus meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan dan kapal baik di Pelabuhan Bakauheni maupun Merak.
Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi selama sebulan lebih sesuai dengan Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2010. Sosialisasi ini, ungkap dia, agar pengguna jasa penyeberangan tidak terkejut bila diberlakukan tarif baru.
Kenaikan tarif ini juga, jelas dia, dipicu juga naiknya harga suku cadang kapal ro-ro. Kenaikan suku cadang ini, berdasarkan kebutuhan kapal feri mencapai 27 persen. Selain itu, kenaikan tarif ini untuk menambah tunjangan gaji anak buah kapal (ABK) sebesar 25,63 persen, biaya perbaikan naik 25,53 persen dan biaya penunjang lain naik 58,75 persen.
Data yang diperoleh, tarif penumpang dewasa dari Rp10.000 menjadi Rp11.500 per orang, sedangkan tarif penumpang anak Rp 6.100 menjadi Rp7.000 per orang. Sedangkan kendaraan golongan I dari Rp17.000 naik menjadi Rp20.000 per unit, golongan II dari Rp28.000 menjadi Rp32.000 per unit, golongan III dari Rp67.000 menjadi Rp78.500 per unit, golongan IV kendaraan penumpang Rp198.050 menjadi Rp232.500 per unit, kendaraan barang Rp173.100 menjadi Rp204.000 perunit,
Sementara golongan V, jenis kendaraan penumpang Rp374.000 menjadi Rp438.000 per unit, kendaraan barang Rp308.000 menjadi Rp362.000 per unit, golongan VI kendaraan penumpang Rp623.000 menjadi Rp732.000 per unit, kendaraan barang Rp445.500 menjadi Rp525.000 per unit, golongan VII Rp682.000 menjadi Rp798.000 per unit dan golongan VIII dari Rp1.006.000 menjadi Rp1.180.000 per unit.