REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengantongi nama dua provokator dalam kasus penyerangan terhadap Kantor Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Satuan Perairan Pasuruan, Selasa (21/12).
Akibat hasutan dua orang itu, markas Polair Leko, Pasuruan rusak berat akibat tindakan anarkis ratusan warga yang tak terima dengan penahanan dua nelayan yang ditangkap akibat mencari ikan dengan menggunakan pukat harimau.
"Aparat sudah menetapkan dua tersangka dan dua provokator dalam kasus pengrusakan markas Polair Leko. Tapi, kami tak bisa mengungkapkannya sebab masih diselidiki lagi kasusnya," terang Kepala Polda Jatim, Irjen Badroddin Haiti, Kamis (23/12).
Badroddin mengatakan dalam peristiwa pengusakan Markas Polair Leko itu, massa yang memprotes penahanan dua nelayan itu juga merusak kantor Pengelola Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Leko, aula, mushala, dan dua sepeda motor milik PPI dan polisi.
Menurutnya, tindakan polisi sudah benar, karena polisi sudah bersinergi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat yang melarang penggunaan pukat harimau untuk menangkap ikan.
"Menggunakan pukat untuk mencari ikan itu pelanggaran hukum, karena dampaknya merusak terumbu karang dan biota laut lainnya. Jadi, pelarangan itu bukan diskriminasi, melainkan untuk menyelamatkan lingkungan," tegasnya.
Badroddin mengungkap akan mendukung langkah DKP setempat untuk melakukan sosialisasi tentang pelarangan penggunaan pukat harimau untuk kepentingan semua nelayan. "Kami akan melakukan sosialisasi dengan menggandeng DKP. Untuk keamanan markas, kami masih menyiagakan belasan anggota Brimob Polda Jatim di sana,” ujarnya