Jumat 24 Dec 2010 04:48 WIB
Perusakan Markas Polair Leko

Polda Jatim Berhasil Identifikasi Dua Provokator

Rep: Erik Purnama Hadi/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengantongi nama dua provokator dalam kasus penyerangan terhadap Kantor Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Satuan Perairan Pasuruan, Selasa (21/12).

Akibat hasutan dua orang itu, markas Polair Leko, Pasuruan rusak berat akibat tindakan anarkis ratusan warga yang tak terima dengan penahanan dua nelayan yang ditangkap akibat mencari ikan dengan menggunakan pukat harimau.

"Aparat sudah menetapkan dua tersangka dan dua provokator dalam kasus pengrusakan markas Polair Leko. Tapi, kami tak bisa mengungkapkannya sebab masih diselidiki lagi kasusnya," terang Kepala Polda Jatim, Irjen Badroddin Haiti, Kamis (23/12).

Badroddin mengatakan dalam peristiwa pengusakan Markas Polair Leko itu, massa yang memprotes penahanan dua nelayan itu juga merusak kantor Pengelola Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Leko, aula, mushala, dan dua sepeda motor milik PPI dan polisi.

Menurutnya, tindakan polisi sudah benar, karena polisi sudah bersinergi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat yang melarang penggunaan pukat harimau untuk menangkap ikan.

"Menggunakan pukat untuk mencari ikan itu pelanggaran hukum, karena dampaknya merusak terumbu karang dan biota laut lainnya. Jadi, pelarangan itu bukan diskriminasi, melainkan untuk menyelamatkan lingkungan," tegasnya.

Badroddin mengungkap akan mendukung langkah DKP setempat untuk melakukan sosialisasi tentang pelarangan penggunaan pukat harimau untuk kepentingan semua nelayan. "Kami akan melakukan sosialisasi dengan menggandeng DKP. Untuk keamanan markas, kami masih menyiagakan belasan anggota Brimob Polda Jatim di sana,” ujarnya

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement