REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melarang bus ukuran besar yang mengangkut wisatawan naik ke lokasi bencana letusan Gunung Merapi di Kecamatan Cangkringan, untuk mengantisipasi kemacetan, kesemrawutan arus lalu lintas dan keamanan pengunjung. "Kebijakan ini mempertimbangkan realita di lapangan yang pada Desember ini ramai dikunjungi wisatawan dan menimbulkan kemacetan," kata Bupati Sleman Sri Purnomo, Jumat.
Menurut dia, pihaknya telah memerintahkan Komandan Tanggap Darurat Widi Sutikno beserta Kepala Dinas Perhubungan dengan bekerja sama dengan Polres Sleman dan aparat keamanan untuk mengatur alur jalan ke daerah Cangkringan seperti di jalur ke Dusun Kinahrejo dan Kepuharjo agar dibuat satu arah.
"Bus wisata yang akan naik ke Dusun Kinahrejo dan ke Kepuharjo dari arah Jalan Kaliurang kendaraan dapat diparkir di Museum Gunungapi Merapi atau di halaman SMP Taman Dewasa Umbulharjo, bus yang dari timur disediakan tempat parkir di lapangan dekat Barak Pengungsian Kepuharjo," katanya.
Ia mengatakan, untuk transportasi ke atas bagi pengunjung, masyarakat Cangkringan dapat memanfaatkan peluang untuk menyediakan alat angkutan mobil maupun ojek, tetapi harus tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan wisatawan.
"Berkaitan dengan hal itu desa diminta untuk mengkoordinasikan pengaturan parkir dan juga pemanfaatan peluang penyiapan transportasi oleh masyarakat. Dengan harapan kebijakan ini juga dapat bermanfaat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat," katanya.
Sri Purnomo mengatakan, pengaturan ini akan dilaksanakan mulai 25 Desember 2010 dan berlaku untuk bus manapun, baik bus umum, maupun bus dari instansi pemerintah. "Untuk meningkatkan keamanan masyarakat dan pengunjung, akan diperbanyak pemasangan tanda bahaya dan peringatan di kawsan yang masih rawan bahaya," katanya.
Ia mengatakan, diharapkan masyarakat dan juga pengunjung yang berada di wilayah Cangkringan terutama di area yang terkena erupsi Merapi untuk senantiasa waspada dan hati-hati. "Masyarakat juga tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa di wilayah rawan bencana, terlebih di malam hari misalnya dalam rangka menyambut Tahun Baru 2011. Kegiatan boleh dilaksanakan hanya di wilayah yang berada di radius aman," katanya.