REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah berkomitmen akan terus mengawal proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) DIY dengan mengusung opsi penetapan. ''Meskipun tidak memiliki hak suara, naun hasil legislasi DPD tersebut dianggap harus dijadikan masukan,'' kata Wakil DPD DIY GKR Hemas pada wartawan usai mengadiri Puncak Peringatan Hari Hari Kesatuan PKK ke-38 di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Senin (27/12).
Dia katakan, DPD DIY akan mengawal hasil yang sudah diplenokan DPD. ''Hasilnya ya nanti dilihat pada pembahasan. Sebelum masa reses di DPR kan sudah ada rapat-rapat,'' tutur dia.
Menurut GKR Hemas, proses pengawalan terhadap opsi penetapan pada perjalanan pembahasan RUUK DIY akan dilakukan bersama dengan aspirasi yang telah dihasilkan oleh DPRD DIY. DPD akan melakukan pematangan konsep untuk disampaikan ke DPR. ''Kami akan menguatkan kembali konsep dan pemikiran kami yang sama dengan DPRD DIY. Karena DPRD DIY sudah hampir semuanya pada opsi penetapan,''tutur dia.
Ketika ditanya seberapa besar pengaruh aspirasi DPD terhadap keputusan yang akan dihasilkan di Pusat, Hemas mengaku kalau suara politik DPD memang tidak ada. Meskipun demikian dia optimis jika dalam pengambilan keputusan, DPR harus mempertimbangkan hasil legislasi di DPD.