Senin 03 Jan 2011 09:21 WIB

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Wartawan AJI Palu

Demo wartawan menentang kekerasan, ilustrasi
Foto: Antara
Demo wartawan menentang kekerasan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALU-- Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan empat tersangka penyerbuan dan penganiayaan wartawan di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu.

"Tersangka itu berasal dari organisasi pemuda yang menyerbu AJI Kota Palu," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kompol Kahar Mazakkir di Palu, Ahad (2/1).

Kompol Kahar belum menyebutkan nama-nama tersangka karena masih di luar kantor. "Yang jelas mereka dari Front Pemuda Kaili," katanya.

Sebelumnya, seorang pelaku sudah menyerahkan diri ke polisi dan memberikan keterangan. Polisi juga sudah memeriksa lebih 10 orang yang diduga menjadi pelaku pengrusakan AJI Palu dan penganiayaan wartawan pada Kamis (30/12).

Para tersangka bisa dijerat pasal 170 KHUP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman kurungan lebih lima tahun penjara.

Aksi anarkis sendiri itu terkait situs "www.beritapalu.com" milik AJI Kota Palu yang memberitakan pengrusakan gedung KNPI Sulawesi Tengah oleh Front Pemuda Kaili pada saat pemilihan ketua KNPI Sulawesi Tengah pada Selasa (28/12).

Tindakan anarkis itu juga mengakibatkan empat pengurus AJI Kota Palu terkena pukulan dan tendangan. Pengurus AJI Kota Palu, Muhammad Sharfin, yang juga kontributor TVOne mengalami luka paling parah di pipi kiri yang robek akibat pukulan.

Ketua Front Pemuda Kail, Erwin S Lamporo, sebelumnya telah meminta maaf atas insiden itu. "Saya telah memberikan sanksi anggota FPK yang berbuat anarkis," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement