REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Ahmadiyah. Sebagai salah satu bentuk sosialisasi Pergub tersebut, gubernur Ahmad Heryawan berencana untuk sholah Jumat di masjid Ahmadiyah.
"Menindaklanjuti sekaligus sosialisasi Pergub ini, makanya kita siap untuk shalat jumat bersama-sama di masjid Ahmadyah. Tapi, waktunya dijadwal dulu," ujar Ahmad Heryawan, gubernur Jawa Barat, saat sosialisasi Pergub Nomor 12 Tahun 2011 di Gedung Bhayangkara di Jalan Cicendo, Bandung, Senin (7/3).
Kapolda dan Gubernur Jawa Barat berjanji akan menunaikan ibadah shalat Jumat di masjid-masjid Ahmadiyah. Tidak hanya itu. Untuk menidaklanjuti Pergub Nomor 12 Tahun 2011, Ahmad Heryawan menyatakan mulai Jumat pekan ini khatib Jumat di masjid-masjid Ahmadiyah akan ditentukan oleh Kapolda dan Gubernur.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Polisi Suparni Parto, menyatakan selama ini pihak polisi sering kali dituduh sebagai pihak yang melindungi jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat.
"Justru sebaliknya, polisi sering dituduh tidak melindungi jika ada korban dari Ahmadiyah," kata Suparni Parto saat Sosialisasi Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Aktivitas Ahmadiyah di Gedung Bhayangkara, Bandung, Senin (7/3).
Menurutnya, banyak anggota polisi yang menjadi "korban" dari permasalahan Ahmadiyah yang terjadi di Jabar. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungannya terkait dikeluarkan Pergub Nomor 12 Tahun 2011 tersebut."Kami tegaskan bahwa tugas polisi melindungi seluruh warga tanpa melihat dari golongan manapun," ujarnya.