Kamis 11 Aug 2022 19:34 WIB

Integrasi Tarif Diberlakukan, Anggota DPRD DKI Minta Perbaikan Pelayanan

Integrasi tarif diberlakukan, anggota Komisi B DPRD DKI meminta perbaikan pelayanan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah penumpang memasuki gerbang untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW), Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan LRT dengan tarif maksimum dalam satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang memasuki gerbang untuk menaiki bus Transjakarta di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW), Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni Transjakarta, MRT dan LRT dengan tarif maksimum dalam satu kali perjalanan sebesar Rp 10.000. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas, menyoroti Pemprov DKI melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang baru saja menerbitkan Kepgub 733 Tahun 2022 tentang besaran tarif layanan angkutan umum massal.

Menurutnya, tarif integrasi transportasi yang resmi dimulai per hari ini telah melalui persetujuan DPRD DKI Jakarta. Dengan adanya persetujuan itu, pihak dia meminta Pemprov DKI memperbaiki dan meningkatkan pelayanan-pelayanan transportasi pada publik.

Baca Juga

“Akhirnya (setelah) dijalankan, komisi dan fraksi-fraksi minta supaya pelayanan-pelayanan itu diperbaiki,” kata Hasbiallah di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Meski demikian, Fraksi PKB-PPP, kata dia, masih mempertanyakan diberlakukannya tarif integrasi itu di saat kondisi ekonomi Jakarta belum sepenuhnya pulih. Terlebih, selepas pandemi, kondisi angkutan massal umum DKI dinilainya masih belum penuh.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, baru saja mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta tentang besaran tarif layanan angkutan umum massal.

Dalam keputusannya, Anies, menyatakan bahwa integrasi tarif sesuai Kepgub 733 Tahun 2022 itu dikeluarkan demi mendukung menyelenggaraan sistem angkutan umum massal yang terpadu dan terintegrasi.

“Dan diperlukan paket tarif untuk penggunaan layanan Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT)” kata Anies dikutip dalam kepgubnya, Kamis (11/8).

Dalam keputusan yang ditandatanganinya pada Senin (8/8) tersebut, Anies mengatur besaran tarif untuk satu kali perjalanan pada tiga layanan transportasi itu. Jenis tarif yang berlaku dalam layanan itu, adalah tarif kombinasi berdasarkan jarak dan waktu.

Dijelaskan dia, pada biaya awal tarif angkutan umum massal itu, penumpang dikenakan Rp 2.500 saat memasuki halte atau pengumpan lainnya. Setelah itu, saat menggunakan pergantian transportasi, penumpang akan dikenakan tarif Rp 250 per kilometer.

Hingga terakhir, biaya plafon maksimal dibatasi hingga Rp 10 ribu untuk tiga jam perjalanan. Catatan yang perlu diketahui adalah, penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama meletakkan kartu uang elektronik atau pembayaran lainnya.

Hal itu, perlu dilakukan penumpang dalam sistem, hingga penumpang mengakhiri perjalanannya. “Apabila penumpang ingin melakukan perpindahan (transit) moda angkutan umum massal, maka perpindahan itu dilakukan di halte atau stasiun terintegrasi yang telah tersedia,” jelas dia.

Anies, dalam keterangannya itu menyebut, jika Keputusan Gubernur itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Meski demikian, tidak dijelaskan sejak kapan integrasi tarif itu dimulai.

Sementara itu, Jaklingko dalam akun resmi Instagramnya menjelaskan, tarif integrasi telah berlaku pada tiga moda angkutan umum di Jakarta. Untuk perpindahan integrasi atau transit, Jaklingko menjelaskan sudah bisa dilakukan di banyak lokasi.

“MRT dan LRT bisa dilakukan pada seluruh stasiun,” kata Jaklingko dalam keterangannya. Sedangkan untuk Halte Transjakarta, menurut Jaklingko, baru 28 koridor yang melalui beberapa tempat transit, meski tak dijelaskan di mana titik-titiknya.

Jaklingko, menjelaskan contoh penggunaan integrasi tarif antarmoda dari Stasiun LRT Pegangsaan Dua, Jakarta Utara, ke Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, yang hanya menghabiskan biaya sekitar Rp 9 ribu.

Dengan rincian, perjalanan dimulai dari Stasiun LRT Pegangsaan Dua menuju Stasiun LRT Velodrom, dilanjutkan transit di Halte TJ Pemuda ke Halte CSW/ASEAN. Setelah tiba di halte CSW, penumpang dipersilahkan transit menggunakan MRT ASEAN untuk melanjutkan perjalanan ke Stasiun MRT Lebak Bulus.

Jika menggunakan biaya normal, perjalanan dari Stasiun LRT Pegangsaan Dua ke Stasiun Velodrom, senilai Rp 5 ribu, lalu transit menggunakan Transjakarta dari Halte Tj Pemuda ke Halte TJ CSW senilai Rp 3.500 dan dilanjut transit ke Stasiun MRT ASEAN ke Stasiun MRT Lebak Bulus senilai Rp 9 ribu. Alhasil, total biaya normal perjalanan dari Stasiun LRT Pegangsaan Timur ke Stasiun MRT Lebak Bulus adalah Rp 17.500.

Sementara jika menggunakan tarif integrasi, dari Stasiun LRT Pegangsaan Dua ke Stasiun LRT Velodrom senilai Rp 4 ribu, dilanjut transit dari halte TJ Pemuda ke Halte TJ CSW senilai Rp 3 ribu dan transit ke Stasiun MRT ASEAN ke Stasiun MRT Lebak Bulus senilai Rp 2 ribu. Sehingga, total setelah adanya tarif integrasi seharga Rp 8.500.

Untuk pembayaran atau pemesanan tiket perjalanan, para penumpang saat ini baru bisa menggunakan aplikasi Jaklingko yang bisa diunduh di Appstore atau Playstore.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement