REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alasan pemerintah yang akan melonggarkan aturan peredaran minuman beralkohol demi kemajuan sektor pariwisata patut dipertanyakan. Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan alasan itu perlu dilihat lagi, apakah kedatangan wisatawan ke lokasi-lokasi wisata untuk mencari minuman beralkohol atau tidak.
Jika memang iya, mereka bisa mendapatkannya di suparmarket, bar, atau hotel, bahkan di lokasi wisata yang sudah ada izin menjual minuman beralkohol. "Malaysia saja yang aturan mirasnya lebih ketat, jumlah wisatawannya puluhan lipat dari kita. Jadi tidak alasan yang mendesak," ucap Fahira, Kamis (17/9).
Menurut dia, kementerian Perdagangan seharusnya fokus pada tindakan pelanggaran yang masih banyak dilakukan. Fahira mengatakan supermarket, bar, dan restoran, serta di lokasi-lokasi wisata masih menjual minuman beralkohol kepada siapa saja tanpa memeriksa identitas pembeli, sudah di atas 21 tahun atau belum.
Dia khawatir membayangkan apa jadinya jika aturan pelonggaran ini benar-benar direalisasikan. Akan semakin banyak tempat-tempat penjualan miras dan pelanggaran menjual miras kepada anak di bawah umur. "Kita tahu bagaimana kapasitas pengawasan di daerah-daerah terkait miras, sangat lemah," ujar Fahira.
Dalam beberapa hari ini di media sosial, penolakan pelonggaran miras sudah ramai bahkan sempat menjadi trending topic nomor satu. Dia mengatakan persoalan pelonggaran minuman beralkohol ini harus jadi perhatian dari Presiden RI Joko Widodo. "Sudah cukup banyak kegaduhan yang terjadi belakangan ini, jangan ditambah lagi dengan kegaduhan baru dengan mengeluarkan kebijakan yang tidak bermanfaat bagi rakyat banyak," kata senator asal Jakarta ini.