Pertanyaan :
Assalamualaikum Ustadz,
Sehari sebelum 1 Ramadhan saya ucapkan talak Mu'allaqah pada istri saya, dimana salah satu syarat yang saya inginkan adalah tanggal 15 Ramadhan, istri sudah pindah dan melakukan kegiatan bikin kue di rumah kontrakan kami. Sebelumnya kami tinggal bersama di rumah Mertua saya. Hampir sebulan saya tinggal sendiri di rumah kontrakan sambil mengharap Allah membukakan hati istri saya untuk mau patuh dan tunduk pada suaminya dan tinggal bersama di rumah kontrakan.
Pertanyaan saya :
1. Apa yang saya baca pada kitab Al Wajiz, bahwa talak mu'allaqah adalah talak bersyarat, dimana jika syarat tidak dipenuhi maka jatuhlah talak pada istri saya dan saya harus membayar kafaratnya, namun jika syarat dipenuhi maka gugurlah talak itu dengan sendirinya. Jika talak jatuh, apakah saya haram melihat aurat istri ?
2.Insya Allah kami akan menunaikan ibadah haji tahun ini, dan jika talak jatuh apakah itu berarti dia bukan mahram saya lagi sehingga pada saat haji nanti saya hanya fokus menjaga Ibu saya saja ?
3.Seandainya kami ingin rujuk bagaimanakah cara yang syar-i?
Mohon penjelasan Ustad untuk ketiga pertanyaan di atas.
Jazakumullah Kharan katsiran.
Wassalam,
Abu Nabila
Jawaban
Wa'alaikumsalam warrahmatullahi wabarakatuh
Semoga Allah SWT merahmati kita semua
1.Jika talak sudah jatuh berarti dia bukan istri sdr lagi dan berarti sdr tidak boleh melihat auratnya.
2.Kalau sdr mau menunaikan ibadah haji maka sebenarnya dia sudah orang lain buat sdr. Sdr bukan mahromnya lagi bagi dia.
3.Hal itu jika sdr belum ruju. Kalau sudah ruju, hukumnya kembali menjadi istri yang sah.
4.Ada dua cara untuk ruju. Pertama, dengan mengatakan kepada mantan istri sdr bahwa anda ingin ruju' dan istri sdr menerima maka jatuhlah hukum ruju' tersebut. Kedua, dengan perbuatan, yakni sdr menggauli dia dan dia menerimanya maka hal ini sudah dianggap sebagai ruju'. Tentu ruju' hanya syah jika dilakukan di dalam masa iddah.
Ustadz Muchsinin Fauzi, LC
Pertanyaan : [email protected]