Jumat 04 Aug 2017 12:19 WIB

Dumolid Bukan Narkotika, Tapi...

Rep: Adysha Citra R/ Red: Indira Rezkisari
Tora Sudiro ditahan polisi akibat kepemilikan psikotropika tanpa resep dokter.
Foto: Amin Madani/Republika
Tora Sudiro ditahan polisi akibat kepemilikan psikotropika tanpa resep dokter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dumolid baru-baru ini menjadi sorotan banyak pihak setelah pasangan selebritas Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap atas kepemilikan 30 butir dumolid. Apa sebenarnya dumolid itu?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 dan Peremenkes RI Nomor 3 Tahun 2017, dumolid masuk ke dalam psikotropika golongan IV. Psikotropika sendiri berarti zat atau obat, baik alamiah maupun sintetik, bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perliaku.

"Golongan IV artinya adalah, dia itu secara kedokteran boleh dipergunakan. Ini obat sebenarnya," jelas Spesialis kedokteran jiwa dari RS Jiwa Soeharto Heerdjan dr Adhi Wibowo Nurhidayat SpKJ(K) MPH saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (4/8).

Dumolid biasanya diberikan pada pasien dengan gangguan kecemasan atau ansietas. Obat ini juga bisa diberikan kepada pasien yang mengalami gangguan sulit tidur atau insomnia. Pemberian obat dumolid bisa dilakukan dalam jangka pendek maupun jangka panjang sebagai terapi rumatan (maintenance).

Adhi menegaskan penggunaan dumolid hanya boleh dilakukan di bawah pengawasan dokter. Pengawasan dokter diperlukan agar pasien dapat terhindar dari risiko efek samping yang mungkin timbul akibat penggunaan dumolid yang tidak tepat.

Seperti diketahui, dumolid merupakan obat yang masuk ke dalam golongan benzodiazepine. Beberapa efek samping umum dari benzodiazepine adalah pusing, gangguan psikomotor dan risiko jatuh, gangguan daya ingat, konsentrasi yang buruk, amnesia hingga penumpulan emosi.

"Jadi, ada efek-efek samping kalau tidak diresepkan oleh dokter dan pasiennya hanya self medication. Bahayanya itu," kata Adhi.

Dari segi hukum, Adhi juga mengingatkan bahwa penggunaan dumolid sudah diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Kementerian Kesehatan. Oleh karena itu, penggunaan dumolid tanpa resep dokter bisa dipidanakan secara hukum.

"Jadi, apabila tidak menggunakan resep, itu bisa dikenai hukuman karena ini adalah obat dengan resep dokter," jelas Adhi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement