Selasa 26 Sep 2017 09:02 WIB

Ikatan Apoteker Sikapi Maraknya Peredaran PCC

Rep: Desy Susilawati/ Red: Indira Rezkisari
Petugas Satres Narkoba menunjukan barang bukti pil PCC saat gelar kasus, di Polrestabes Medan, Sumatra Utara, Jumat (22/9).
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Petugas Satres Narkoba menunjukan barang bukti pil PCC saat gelar kasus, di Polrestabes Medan, Sumatra Utara, Jumat (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menyikapi kasus KLB PCC (Paracetamol-Caffein-Carisoprodol) di Kendari dan berbagai kota lain di Indonesia, serta kasus Tramadol yang melibatkan sejawat apoteker di Kendari, Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada Rabu (20/9) lalu di Hotel Menara Peninsula Jakarta.

Dalam pertemuan yang berlangsung sejak siang hingga tengah malam tersebut, dihadiri oleh Ketua Pengurus Cabang (PC) dan Ketua Pengurus Daerah (PD) IAI se Indonesia. Hadir pula Dewan Pengawas,  MEDAI (Majelis Etik dan Dispilin Apoteker Indonesia), Dewan Pakar serta pejabat dari Kemenkes dan BPOM serta Ketua KFN (Komisi Farmasi Nasional). Dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (26/9), setelah mendengarkan sejumlah paparan baik dari Ketua KFN, Drs Purwadi, Apt, Dirjen Yanfar Kemenkes RI Dra Maura Linda Sitanggang, PhD, Apt, pakar hukum kesehatan Faiq Bahwen, Dewan Pakar Prof Siswandono serta bertukar pendapat dari para Ketua PC dan PD, Rakornas kemudian membahas tindak lanjut dan aksi nyata yang akan dilakukan oleh IAI menghadapi kasus ini.

Adapun beberapa hasil Rakornas adalah sebagai berikut. PP IAI akan mengupayakan beraudiensi dengan Kapolri untuk menyampaikan tekad bekerjasama dengan Kepolisian RI dan pemangku kepentingan lain dalam memerangi peredaran obat-obat ilegal di Indonesia. PP IAI telah mengeluarkan Surat Edaran kepada segenap Pengurus Daerah IAI di seluruh Indonesia agar mengingatkan apoteker di wilayahnya untuk melakukan praktik kefarmasian yang bertanggungjawab, yakni harus hadir di apotek selama jam praktik dan melaksanakan cara distribusi obat yang baik bagi yang bekerja di distribusi farmasi.

PC dan PD diharapkan menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat dengan tema apoteker perangi obat ilegal di wilayah masing-masing. Diharapkan kegiatan ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat, BPOM setempat serta organisasi kesehatan lainnya.

Kegiatan dilaksanakan  pada 25 September-10 Oktober 2017, berkaitan dengan World Pharmacist Day yang jatuh pada tanggal 25 September. Serta diminta pula kepada para Kepala Program Studi (Kaprodi) di Perguruan Tinggi Farmasi untuk memperbaiki silabus kurikulum.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement