Selasa 19 May 2015 23:54 WIB

Polda Aceh Musnahkan 4,8 Ton Ganja Kering

Ilustrasi: Ganja Kering Sitaan
Ilustrasi: Ganja Kering Sitaan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memusnahkan sebanyak 4,8 ton ganja kering dan 1.500 pohon ganja dengan cara dibakar di halaman belakang Mapolda setempat, Selasa.

Pemusnahan barang bukti ganja kering tersebut dilakukan oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi, Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin, Rektor Unsyiah Samsul Rizal dan unsur Forkopimda provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

"Narkoba terutama sabu-sabu sudah masuk ke segala lini bahkan ke pelosok gampong," katanya di sela-sela pemusnahan barang haram tersebut di Banda Aceh.

Menurutnya ada beberapa desa/gampong pedalaman di Aceh masih ada sebagian masyarakat yang menanam ganja, karena ingin menghasilkan banyak uang.

"Kami mengajak masyarakat yang saat ini masih menanam ganja untuk beralih menanam tanaman yang lebih bermanfaat, sehingga tidak merusak generasi bangsa," katanya.

Kapolda Aceh juga meminta agar Pemerintah Aceh tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur saja, tapi juga harus membangun sumber daya manusia dengan mencegah generasi muda terlibat narkoba sejak dini.

Ia mengatakan salah satu cara yang paling efektif untuk pencegahan penyalahgunaan barang haram tersebut yakni dengan meningkatkan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan memperbanyak memberikan bekal pendidikan agama kepada anak-anak.

"Jika anak-anak sudah punya pemahaman agama ya kuat, maka akan sulit terpengaruh dengan hal-hal negatif," katanya.

Pihaknya juga mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung aparat kepolisian dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ganja yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penangkapan dua truk berisi ganja di Krueng Raya, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar pada 18 Maret 2015. Dalam penangkapan tersebut petugas juga menangkap empat tersangka.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement