Senin 26 Feb 2018 20:20 WIB

Pemerintah Desa Keluhkan Keterlambatan Pencairan Dana Desa

Keterlambatan ini menyebabkan pemerintah desa belum bisa melakukan pembangunan.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Dana Desa
Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pemerintah desa di Kabupaten Banyumas mengeluhkan pencairan Dana Desa tahap pertama tahun 2018 yang hingga kini masih belum cair. ''Pemerintah pusat dan Pemkab Banyumas, sebelumnya menjanjikan Dana Desa tahap pertama sebesar 20 persen sudah bisa dicairkan Januari 2018 lalu. Tapi kenyataannya, hingga sekarang masih belum cair,'' jelas Kepala Desa Kutaliman Kecamatan Kedungbanteng, Agus Listia, Senin (26/2).

Menurutnya, keterlambatan ini menyebabkan pihak pemerintah desa hingga saat ini belum bisa melakukan kegiatan pembangunan apa pun. Meski pun, APBDEs yang berisi rencana kegiatan tahun 2018 sudah selesai dan diserahkan pada pihak Pemkab.

''Termasuk program fisik yang bersifat padat karya seperti yang diminta Presiden, sampai sekarang juga belum bisa dilaksanakan karena memang belum ada dana,'' jelasnya.

Untuk Desa Kutaliman, Agus menyebutkan, Dana Desa yang direncanakan akan diperoleh pada tahun 2018, sudah ditetapkan sebesar Rp 864 juta. Dengan dana sebesar itu, pada pencairan tahan I sebesar 20 persen, nilainya sebesar Rp 160 juta. Rencananya, dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Terkait keterlambatan ini, sejumlah kepala desa melalui Paguyuban Satria Praja, sebenarnya sudah meminta penjelasan pada pihak Pemkab. ''Namun sampai sekarang masih belum jelas juga dan kenapa pencairan terlambat juga tidak jelas,'' katanya.

Kepala Bidang Penagihan dan Administrasi Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Banyumas Maryono mengakui alokasi anggaran DD tahap pertama sebenarnya sudah ditransfer Kemenkeu ke rekening kas umum daerah (RKUD). Namun pihaknya masih belum bisa mencarikan karena masih ada desa yang belum memenuhi persyaratan pencairan.

''Kami masih menunggu beberapa desa untuk mengajukan persyaratan penciaran. Kalau persyaratan belum masuk semua, pencairan juga belum bisa dilakukan karena ini memang menjadi salah satu persyaratnya,'' katanya.

Sesuai ketentuan dari pemerintah, untuk penyaluran Dana Desa tahap pertama tahun 2018, disalurkan paling cepat Januari. Kemudian untuk tahap II sebesar 40 persen, disalurkan paling cepat Maret atau paling lambat minggu keempat Juni, dan tahap III sebesar 40 persen, disalurkan paling cepat Juli.

Perubahan skama penyaluran DD tahun 2018 ini, menurut Maryanto, mengacu pada kebijakan Presiden yang menghendaki kegiatan fisik di desa sudah bisa berlangsung sejak Januari.

Dia juga menyebutkan, pada tahun 2018 ini Kabupaten Banyumas menerima Dana Desa sebesar Rp 295.876.047.000. Sedangkan tahun 2017 menerima sebesar Rp 255.734.553.000.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement