REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Proses penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto, oleh Bareskrim Mabes Polri dinilai sebagai upaya perlawanan balik Polri. Sebab sebelumnya KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan, dalam hal ini perlawanan Polri terhadap KPK adalah upaya menghalang-halangi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dengan ditangkapnya Wakil Ketua KPK proses penyelesaian perkara korupsi yang melibatkan Komjen Budi Gunawan akan terhambat.
“Lebih jauh lagi upaya kriminalisasi ini adalah upaya pelemahan terhadap KPK,” tulis ICW dalam keterangan resminya, Jumat (23/1).
Tindakan Polri yang menangkap Wakil Ketua KPK adalah tindakan yang sangat tidak tepat. Karena momentumnya bertepatan dengan upaya pengusutan perkara korupsi yang melibatkan perwira tinggi Polri.
Hal ini juga menandakan bahwa Institusi Polri tidak pro dengan pemberantasan korupsi. Publik juga akan menilai bahwa Polri malah melindungi dan membela kepentingan tersangka korupsi bukan membela pemberantasan korupsi.