REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo angkat bicara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta penegak hukum tidak menjadikan suatu perkara dan tersangka sebagai ATM. Prasetyo menilai pesan Presiden Jokowi merupakan istilah saja.
"Itu kan hanya istilah ya. Kita akan maksimal. Kami ada istilah pengawasan melekat, ada juga pengawasan fungsional," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7).
Prasetyo menegaskan menegaskan Kejaksaan Agung sudah memiliki pengawasan internal terkait hal tersebut. Prasetyo mengungkapkan pengawasan itu dilakukan jaksa muda.
"Mereka selalu memonitor, mengikuti, memantau sepak terjang dan kinerja para jaksa di wilayah mereka masing-masing," ujar Prasetyo.
Ia mengaku tidak ingin berprasangka buruk. Kejakgung, kata dia, akan terus berusaha dan berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum dengan lebih baik lagi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan sejumlah pesan dan permintaan dalam peringatan hari ulang tahun Kejaksaan Agung yang ke-55 di Gedung Kejakgung. Jokowi meminta kepada penegak hukum seperti Kejakgung untuk melakukan pemberantasan korupsi harus memprioritaskan bagi kepentingan rakyat dan program pembangunan.