Selasa 15 Oct 2019 17:06 WIB

Jaksa Agung Tunggu Berkas Kasus Penusukan Wiranto

'Nanti diproses dan berikan atensi yang sungguh-sungguh untuk penanganan kasus ini.'

Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo menyebutkan jajaran kejaksaan menunggu berkas perkara kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto dari kepolisian untuk segera diproses ke pengadilan. "Nanti diproses dan berikan atensi yang sungguh-sungguh untuk penanganan kasus ini," kata Jaksa Agung usai menjenguk Wiranto di RSPAD, Jakarta, Selasa (15/10).

Kasus penusukan Wiranto, kata Prasetyo, harus diusut tuntas dan pelakunya dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan. Peristiwa penyerangan terhadap Wiranto, kata dia, merupakan perbuatan yang melanggar dari aspek apa pun, baik agama, kemanusiaan, maupun hukum.

Baca Juga

"Saya sampaikan, baik agama, moral, maupun kemanusiaan, ini perbuatan yang biadab yang dikutuk. Dari segi hukum, harus diusut tuntas," katanya.

Mengenai ancaman pidana terhadap pelaku penusukan Wiranto, Prasetyo mengatakan bahwa kejaksaan akan melihat unsur-unsur pidananya, mulai percobaan pembunuhan hingga terorisme. "Ya, bisa nanti percobaan pembunuhan bisa jadi, atau terorisme bisa, kami lihat seperti apa nanti unsur-unsur pidananya," katanya.

Seluruh masyarakat, kata Prasetyo, tentunya menginginkan Indonesia makin damai, tenang, dan tenteram sehingga upaya pemerintah untuk melaksanakan berbagai kegiatan program bagi kepentingan bangsa masyarakat bisa terwujud. Menkopolhukam sekaligus Ketua Umum PP PBSI Wiranto diserang oleh orang tidak dikenal saat melakukan kunjungan kerja di daerah Pandeglang, Banten, Kamis (10/10) siang.

Akibat penyerangan tersebut, Wiranto terkena dua tusukan di perut dan sempat dirawat di RSUD Berkah, Pandeglang, sebelum dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement