Rabu 25 Jan 2017 02:40 WIB

KPK Segera Bawa Paksa Bupati Buton ke Hadapan Penyidik

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Indira Rezkisari
Juru bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Juru bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Buton nonaktif, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun akan dijemput paksa untuk menghadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati tersebut sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, bakal mengambil tindakan-tindakan yang memungkinkan berdasarkan ketentuan hukum acara. Tindakan yang diambil tersebut tentu telah melalui koordinasi antara biro hukum dan penyidik KPK.

"Salah satu alternatifnya adalah memerintahkan petugas untuk membawa yang bersangkutan (bupati Buton) ke hadapan penyidik. Atau, alternatif lain sepanjang itu memungkinkan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang ada," kata dia di kantor KPK, Selasa (24/1).

Penjemputan paksa itu dilakukan menyusul ditolaknya permohonan praperadilan pihak tersangka pada Selasa (24/1) oleh majelis hakim. Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat KPK memiliki cukup bukti untuk bisa meningkatkan perkara ini ke penyidikan.

Alhasil, Febri mengatakan, penetapan Samsu sebagai tersangka itu sah. Selain itu, hakim praperadilan juga mengakui penetapan tersangka sebagai pengembangan penyidikan dan putusan pengadilan tipikor atas perkara Akil Muchtar yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Sebetulnya sudah tiga kali KPK mengirimkan surat panggilan kepada Bupati Buton tersebut. Yang pertama pada 23 Desember 2016. Dalam panggilan yang pertama itu, pihak dari Bupati Buton mengaku baru menerima surat panggilan pada H-1 jadwal pemeriksaan. Karena itulah, dibuatkan panggilan pengganti oleh KPK yang jatuh pada pekan keempat Januari ini. 

Sedangkan panggilan kedua, jatuh pada 6 Januari lalu. Pemanggilan yang kedua ini disertai juga pengiriman faksimile sepekan sebelum hari pemeriksaan untuk memastikan agar surat panggilan KPK sampai kepada Samsu. Namun, dalam panggilan kedua itu, ada permintaan dari pihak bupati Buton untuk mengatur jadwal ulang pemeriksaan yakni setelah pilkada 2017 selesai. KPK menolak permintaan tersebut dan tetap memberi kesempatan bagi bupati Buton untuk datang ke KPK hingga Jumat (13/1) lalu.

Di hari itu, bupati Buton kembali tidak menunjukkan batang hidungnya. Artinya, Samsu sudah satu kali mangkir dari panggilan KPK. Panggilan KPK berikutnya jatuh pada pekan keempat Januari ini. Pada pekan keempat Januari itu, tepatnya Selasa (24/1) kemarin, adalah sidang praperadilan yang diajukan pihak tersangka Samsu.

"Kita sudah layangkan tiga panggilan, meski panggilan pertama karena dikatakan baru diterima 1 hari sebelum jadwal pemeriksaan maka kita ganti sehingga totalnya kita pandang sudah disampaikan dua panggilan secara patut. Jadi kesempatan secara persuasif sudah kita berikan dan sampaikan kepada tersangka (Samsu)," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement