REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjalin kerja sama yang nyata dalam menangkal ancaman narkotika. Langkah ini diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) secara langsung oleh Kepala BNN, Budi Waseso dan Menteri PAN dan RB, Asman Abnur di di Ruang Rapat Utama, Lantai 7 kantor BNN, Jakarta, Senin (8/5).
kerja sama yang akan dibangun tersebut menyepakati beberapa hal. Antara lain penyebarluasan informasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), peningkatan peran serta pihak pertama sebagai penggiat antinarkoba, partisipasi aktif seluruh pemangku kebijakan di bidang ASN baik Pusat maupun Daerah untuk melaksanakan program P4GN. JUga peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka P4GN, pelaksanaan tes/uji narkoba bagi calon pegawai dan pegawai Aparatur Sipil Negara di seluruh Indonesia, dan pertukaran data dan informasi terkait upaya P4GN.
“Terkait tes urine ini, pihak Kemenpan dan RB berencana akan membuat surat edaran ke seluruh kementerian dan lembaga pemerintah baik di pusat maupun daerah,” tambah Humas BNN, Kombes Sulistiandriatmoko, Senin (8/5).
Sulis mengatakan, dalam hal penguatan kolaborasi untuk menghadapi ancaman penyalahgunaan narkoba, BNN terus menguatkan kerja sama lintas instansi, baik komponen masyarakat dan pemerintahan. Dia menambahkan, masalah narkoba telah menjadi salah satu ancaman serius untuk bangsa Indonesia, baik dalam konteks ekonomi, sosial dan juga ketahanan negara.
“Untuk menanggulanginya perlu energi ekstra kuat, dan sinergi lintas sektoral yang ekstra hebat,” ujar dia.
Kepala BNN, Budi Waseso memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmen Kemenpan dan RB untuk mendukung gerakan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Budi berharap agar upaya kedua pihak dapat mempengaruhi sikap positif dan kinerja yang lebih produktif sehingga ASN mampu menangkal ancaman penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja instansi pemerintah. “Hal ini merupakan salah satu langkah strategis untuk membentengi para Aparatur Sipil Negara dari jeratan narkoba,” ujar Budi, Senin (8/5).
Terkait penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN, Menteri PAN dan RB Asman Abnur mengaku prihatin saat mendengar penjelasan dari Budi Waseno terkait besarnya ancaman bahaya narkoba di Indonesia. Mengingat dari 1.928 narapidana, 289 orang atau sekitar 15 persen di antaranya adalah narapidana kasus narkoba.
“BNN sebagai leading sector yang mengemban tugas P4GN kondisinya masih sangat tidak memadai,” ujar Asman, Senin (8/5).
Budi menyatakan mendukung terwujudnya sinergi yang lebih kongrit dengan BNN dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di kalangan ASN. Menurut dia, narkoba mampu merusak kesehatan baik fisik maupun mental sehingga dapat melemahkan karakter dan daya saing anak bangsa serta kelangsungan hidup bangsa.