REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil dari rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota Jakarta Pusat, Rabu (16/7), menyatakan pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua Jokowi-JK unggul di wilayah Jakarta Pusat.
Pasangan Jokowi-JK mendapatkan 308.666 suara dari total 567.382 suara sah. Meski begitu, saksi dari pihak Prabowo-Hatta, Agus Otto, mengatakan pihaknya tetap mengajukan keberatan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
"Dari awal mengenai data kami sudah tidak bermasalah. Tapi, kami tetap menolak untuk menerima hasil keputusan," kata Agus, Rabu (16/7).
Permasalahan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) di seluruh kecamatan menjadi alasan kubu Prabowo-Hatta mengajukan keberatan tersebut. Salah satunya adalah ketidakwajaran angka DPKTB atau penggelembungan DPKTB.
Masalah ketidakwajaran DPKTB ini salah satunya terjadi di kecamatan Cempaka Putih. Di kecamatan tersebut terdapat 5541 DPKTB dari 52.846 suara sah.
"Seluruh warga DKI Jakarta yang ikut mencoblos hanya menggunakan KTP. Maka dari itu pihak kami sudah melaporkan ke Bawaslu dan Panwaslu," ujarnya.
Burhanuddin, Ketua Panwaslu Jakpus, mengatakan tetap akan mengakomodir keberatan dari pihak Prabowo-Hatta tersebut.
"Tapi tahapan harus tetap berlangsung," ujar Burhanuddin.
Harusnya, lanjut Burhanuddin, pihak Prabowo-Hatta mengajukan keberatan tersebut di tingkat bawah, yaitu kelurahan atau kecamatan. Bukan di tingkat kota saat ini.