REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan kembali memberlakukan pembatasan angkutan barang pada musim liburan akhir tahun ini. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pembatasan sementara ini dilakukan agar para pengendara yang hendak melewati jalan tol dan arus ke Jawa Barat dan Timur tidak terpadati angkutan barang.
Budi mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 781 Tahun 2016 terkait dengan pembatasan operasional angkutan barang sumbu lebih dari dua selama periode libur panjang.
"Waktu pelaksanaan pembatasan pengoperasian kendaraan barang mulai 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB sampai 26 Desember 2016 pukul 24.00 WIB," ujar Budi pada paparan Kesiapan Liburan akhir tahun di Kantor Kemenhub, Selasa (6/12).
Ruas jalan yang dilakukan pembatasan pengoperasian kendaraan barang, yaitu Merak - Kembangan Jakarta (Merak – Cikupa – Kembangan – JORR W2). Kembangan Jakarta – JORR W2 – Cikunir. Cawang Jakarta – Cileunyi (Cawang – Dawuan – Purbaleunyi). Cawang Jakarta – Brebes Timur (Cawang – Cikarang Utama – Cikopo – Palimanan – Pejagan – Brebes Timur). Cawang Jakarta – Bogor – Ciawi.
Pembatasan pengoperasian diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua, dan dikecualikan bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG). Kendaraan yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 00.00 WIB 23 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat.
Budi mengatakan evaluasi waktu pemberlakuan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan kondisi apabila arus lalu lintas normal/tidak macet maka peraturan dapat dicabut.