Ahad 23 Feb 2020 21:07 WIB

Hukum Lamaran Nikah dalam Islam (1)

Terjadi perbedaan pendapat soal hukum lamaran nikah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Lamaran Nikah dalam Islam. Foto: Pernikahan Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Hukum Lamaran Nikah dalam Islam. Foto: Pernikahan Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Mayoritas ulama Islam sepakat bahwa hukum nikah adalah sunnah. Tak hanya hukum nikah, hukum lamaran nikah pun menurut mayoritas ulama adalah tidak wajib. Namun terdapat selisih pendapat mengenai hukum ini.

Mengacu pada kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd disebutkan, terjadinya perbedaan pendapat mengenai hukum lamaran ini lantaran adanya referensi dalil yang menyertainya. Referensi itu berupa tindakan Nabi Muhammad SAW dalam hal ini membuat para ulama berselisih pendapat apakah hukumnya wajib atau kah sunnah.

Baca Juga

Kata As-Syaukani yang mengutip Imam Tirmidzi menyatakan, menurut para ulama dibolehkan menikah tanpa melamar. Pendapat ini berasal dari Sufyan As-Tsauri dan beberapa ulama lainnya. Adapun dalilnya adalah hadits dari Ismail bin Ibrahim yang menunjukkan bahwa hukum lamaran nikah adalah sunnah.

Sedangkan kata Ibnu Qudamah, hukum melamar atau lamaran itu tidak wajib. Kecuali pendapat dari Imam Dawud yang mewajibkannya. Adapun bentuk khutbah nikah ialah seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud. Ibnu Mas’ud bercerita: “Rasulullah SAW mengajarkan kepada kami tasyahud shalat dan tasyahud hajat. Setelah menuturkan tasyahud shalat, Rasulullah SAW bersabda: