REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Muchlis Hanafi
(Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Balitbang Kementerian Agama RI)
Beberapa hari terakhir, di media sosial beredar pesan berupa peringatan larangan memotong rambut dan kuku bagi yang ingin berkurban. Terkait hal ini, cukup banyak pertanyaan yang saya terima.
Untuk menelisiknya tentu perlu dirunut dasarnya. Sesungguhnya larangan tersebut merujuk pada hadis nabi yang berbunyi; “Siapa saja yang memilik hewan qurban dan ingin berqurban apabila telah muncul hilal (memasuki awal) Dzulhijah (1 Dzulhijah) maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.”(Hadits Riwayat Imam Muslim Nomor 1977, 3/1566)
Menurut fatwa ulama Arab Saudi yang terhimpun dalam Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal lIfta’,
hadits ini (maksudnya hadits riwayat Imam Muslim) khusus bagi orang yang ingin berqurban. Adapun anggota keluarga yang diniatkan untuk memperoleh pahala kurban, baik sudah dewasa maupun masih kecil maka tidaklah terlarang (bagi mereka) untuk memotong bulu, rambut dan kuku.
Berikut ini adalah penjelasan yang dapat saya berikan. Hadis di atas memang benar atau sahih. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya (seperti Abu Daud, al-Nasai), dari Ummu Salamah RA, isteri Rasulullah SAW.
Tetapi menyangkut penjelasan hukum tersebut, para ulama berbeda dengan tiga pandangan besar. Pertama, menurut Said Ibn al-Musayyab, Rabiah, Ahmad bin Hanbal, Daud al-Zhahiri, dan sebagian ulama madzhab Syafi'i, haram bagi yang ingin berkurban memotong rambut dan kuku. Hal ini dimulai dari masuk bulan Dzulhijjah sampai tiba saat penyembelihan. Mereka berpegangan pada zahir teks hadis tersebut.