Rabu 02 Nov 2016 15:09 WIB

Pendidikan Bela Negara Bagi ASN

 Drs Budy Hermawan MSi, Kepala Bidang Diklat Kepemimpinan Badiklatda Provinsi Jawa Barat.
Foto: Dok. Pribadi
Drs Budy Hermawan MSi, Kepala Bidang Diklat Kepemimpinan Badiklatda Provinsi Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh : Drs Budy Hermawan MSi (Kepala Bidang Diklat Kepemimpinan

Badiklatda Prov Jawa Barat)

Memudarnya nasionalisme dan patriotisme disebabkan oleh tiadanya penghayatan atas arti perjuangan para Pahlawan Kemerdekaan. Sedikit sekali kelompok masyarakat yang merayakan hari kemerdekaan dengan acara syukuran dan do'a bersama untuk mengingat jasa para Pahlawan yang telah mengorbankan nyawa mereka untuk mencapai kemerdekaan ini. Demikian pula Sumpah Pemuda, yang sebenarnya adalah modal awal persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia jauh sebelum kemerdekaan, kini seolah hanya merupakan pelajaran sejarah yang tidak pernah dihayati dan diamalkan. Munculnya gerakan separatisme dan konflik antar etnis membuktikan tidak adanya kesadaran bahwa kita adalah satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa.

 

Harus diakui bahwa ada faktor-faktor politis, ekonomi dan psikologis yang menyebabkan gerakan-gerakan separatis maupun konflik antaretnis terjadi, misalnya masalah ketidakadilan sosial dan ekonomi, persaingan antar kelompok dan sebagainya. Kurang tanggapnya pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk mengantisipasi atau segera menangani berbagai permasalahan di atas, juga menyebabkan tereskalasinya suatu masalah kecil menjadi konflik yang berkepanjangan. Oleh karena itu, pendidikan pendahuluan bela negara perlu diajarkan sejak dini untuk mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut, guna meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (1), bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

 

Kemudian, berdasarkan UUD 1945 pasal 30 tertulis bahwa, ‘Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara’. Dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU. Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar.

 

Salah satu solusi jangka panjang menjaga keutuhan, keamanan, serta nasionalisme dan patriotisme berbangsa dan bernegara, setiap negara membutuhkan fundamental ekonomi, budaya dan pertahanan keamanan nasional yang kuat dan kokoh. Untuk itu, solusinya adalah pendidikan kewarganegaraan melalui pendidikan bela negara bagi warga negara termasuk di dalamnya Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Pendidikan bela negara ini menjadi penting, karena pertama, kebutuhan legal. Secara hukum, khususnya merujuk pasal 30 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kewajiban bela negara. Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan bela negara menjadi sesuatu hal yang legal dan dipayungi konstitusi negara yang sangat kuat. Kedua, kepentingan masa depan, khususnya dikaitkan dengan potensi ancaman di masa yang akan datang. Negara besar yang kuat secara militer dan atau kuat secara ekonomi-politik, merupakan ancaman yang potensial sebagai terorisme negara di masa yang datang. Sebagai contoh kasus penyerangan ke Irak. Kendati tidak mengantongi izin PBB, AS yang merasa kuat secara ekonomi dan militer, kemudian melaksanakan penyerangan ke Irak. Hal demikian, menjadi preseden dan indikasi bahwa negara yang kuat secara ekonomi dan militer, potensial menjadi terorisme negara kepada negara-negara lain. Dengan mengatasnamakan melawan terorisme, negara besar dapat menjadi negara teroris.

 

Atas dasar tersebut, pendidikan bela negara bagi seluruh warga negara adalah hal yang penting dan tidak dapat ditawar lagi. Pendidikan bela negara dipandang relevan dan strategis, di samping untuk pembinaan pertahanan negara juga berguna untuk meningkatkan pemahaman dan penanaman jiwa patriotisme dan cinta Tanah Air. Jadi, sudah sepatutnya kesadaran berbangsa dan bernegara yang dilandasi wawasan kebangsaan sejogyanya terus ditumbuhkembangkan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

 

Di lingkungan pekerjaan, pembinaan kesadaran bela negara diberikan kepada para aparatur/birokrat di lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Pegawai BUMN dan swasta. Dengan  tujuan agar kesadaran bela negara dapat disosialisasikan dan diinternalisasikan di lingkungannya masing-masing, sehingga nilai-nilai bela negara menjadi landasan sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.

 

Selanjutnya, jika kita bicara pada lingkup daerah, khususnya di Provinsi Jawa Barat, belum optimalnya kinerja aparatur pemerintahan, dapat dilihat dari rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan aparatur kepada masyarakat. Untuk mengembalikan tingkat disiplin, moral, rasa cinta Tanah Air serta pelayanan yang baik kepada masyarakat dan instansi lain, diperlukan satu wadah pendidikan dan pelatihan yang mengedepankan wawasan kebangsaan, penanaman mentalitas dan kedisiplinan untuk membentuk jiwa militansi terhadap tugas yang akan dilaksanakan pada setiap institusi pemerintahan.

 

Tugas pembelaaan terhadap negara ini, merupakan tanggung  jawab seluruh komponen bangsa. Seluruh komponen masyarakat yang sadar akan jati dirinya sebagai Warga Negara Indonesia harus mempunyai kesadaran akan pentingnya  bela negara. Seluruh komponen bangsa harus sadar dan bangkit dari tidurnya untuk mempertahankan keutuhan dan integritas NKRI dalam aspek luas di tengah derasnya arus globalisasi. Oleh sebab itu, pendidikan bela negara bagi aparatur pemerintah sangatlah diperlukan untuk terciptanya SDM aparatur yang profesional, berkarakter dan cinta terhadap Tanah Airnya.

 

Dan akhirnya, Bela Negara dapat terwujud hanya dengan partisipasi seluruh komponen bangsa. Hal ini, sesuai dengan amanat UUD 1945, bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata, dimana TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Maka, bela negara penting artinya bagi seluruh komponen bangsa dari berbagai elemen, yang di dalamnya adalah ASN, untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan cinta terhadap bangsa sendiri yakni NKRI.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement