Ahad 06 Dec 2015 12:09 WIB

Program Satu Juta Rumah Untuk Masyarakat Indonesia

Red: Hazliansyah
Lomba blog Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Foto:

Tapi, ternyata saya tidak bermimpi, di pameran yang berlangsung selama dua hari kemarin (28-29 November 2019). Pemerintah melalui KPUPR memang sedang menggalakkan progam yang dinamakan Program Sejuta  Rumah Untuk Rakyat Indonesia. Apa itu?

Program Sejuta Rumah merupakan gerakan bersama antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha (pengembang) dan masyarakat untuk mewujudkan kebutuhan akan hunian, khususnya bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah). Dan pada tanggal 29 April 2015, di Semarang Bapak Presiden RI mencanangkan "Program Sejuta Rumah untuk Rakyat.

Hal ini juga berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28h, yang berbunyi, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperolehh pelayanan kesehatan" Dan UU No.1/2001 tentang perumahan dan kawasan permukiman. "Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah".

Peran pemerintah dalam program ini adalah sebagai penyedia rumah, melalui Rumah Susun, Rumah Khusus, Rumah Swadaya, serta fasilitasi PSU bagi Rumah Umum dan Komersil.

Dan mempunyai rumah layak huni adalah hak setiap orang/keluarga. Akan tetapi, mahalnya harga rumah, serta uang muka yang juga tinggi hingga 10%, yang tentunya membebani sebagian masyarakat, membuat kemampuan daya beli masyarakat untuk membeli rumah menjadi rendah. Terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang akhirnya lebih memilih untuk mengontrak (sewa rumah) saja. Padahal jika dihitung-hitung, biaya sewa rumah persatu bulan nilainya sama dengan tagihan cicilan pembelian rumah baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement