Jumat 11 Nov 2016 18:00 WIB

Pajak Kendaraan Berdasarkan Emisi Gas Buang

Red:

Pemerintah  memiliki berencana menerapkan pembayaran pajak kendaraan bermotor berdasarkan standar emisi gas buang. Tapi, bagaimana dengan standar emisi yang dimiliki Indonesia?

Sebelumnya, Uni Eropa pada 1990 menggunakan teknologi transportasi ramah lingkungan dengan mewajibkan mobil bensin menggunakan standar Euro 1. Kemudian, seiiring berkembangnya kendaraan yang semakin banyak dan canggih, negara-negara di Eropa pun sudah menerapkan standar sampai pada Euro 6.

Standar emisi yang semakin meningkat itu juga berkaitan dengan kualitas bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan. Sedangkan, di Tanah Air, hingga kini masih menggunakan Euro 2, bahkan masih ada kendaraan yang memakai Euro 1. Standar emisi yang masih jauh tertinggal itu tentunya akan berdampak negatif pada lingkungan/alam dan manusia.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik adanya pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui standar emisi. Tetapi, satu hal yang perlu diperhatikan pemerintah, yaitu berkaitan dengan peningkatan standar emisi di Indonesia.

"Kami Gaikindo tentu support atas ide tersebut, tetapi yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah peningkatan standar emisi dari Euro 2 menjadi Euro 4 dan BBM untuk Euro 4 harus ada dulu. Setelah itu, kita bisa menerapkan pajak kendaraan berdasarkan kadar emisi," kata Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto, Kamis (10/11).

Ia melanjutkan, hingga saat ini Gaikindo terus melakukan pembahasan bersama dengan stakeholder terkait mengenai standar emisi dan rencana pemerintah tersebut. Asosiasi kendaraan bermotor Indonesia ini mengaku siap untuk memproduksi transportasi dengan menggunakan Euro 4.

Sementara, apabila dengan standar Euro 3, menurut Jongkie, masalahnya masih akan tetap serupa, terkait dengan BBM. Emisi dengan Euro 3 sendiri sudah banyak ditinggalkan oleh negara-negara berkembang, sehingga akan lebih baik langsung  meloncat ke Euro 4.

Hingga kini, Gaikindo tengah menunggu kesiapan dari pemerintah untuk bisa menggunakan standar Euro 4, khususnya Pertamina agar dapat menyediakan dan mendistribusikan BBM dengan kualitas yang lebih baik. Gaikindo menyarankan, sebaiknya saat ini diimpor dahulu untuk memenuhi kebutuhan sesuai standar emisi, sampai BBM di Indonesia telah siap produksi.

"Gaikindo mengusulkan untuk sementara impor saja dulu, sampai kilang-kilang Pertamina dapat memproduksi di dalam negeri. Kami tidak minta subsidi pemerintah dalam harga jualnya. Begitu juga kebutuhannya masih sedikit di tahap awal dan akan meningkat perlahan-lahan karena para produsen kendaraan bermotor harus mempersiapkan produksinya," papar Jongkie.

Dengan kesiapan dari pemerintah untuk meningkatkan standar emisi maka industri kendaraan bermotor juga akan berkembang. Produk-produk yang diekspor pun juga diakui Jongkie akan lebih meningkat.

Masih dibahas

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan,  rencana pemberlakukan pajak kendaraan bermotor melalui standar emisi hingga kini masih berada di Kementerian Keuangan. Kemenperin sendiri melakukan kajian dari beberapa negara yang telah menerapkan pajak kendaraan berdasarkan pada gas buang.

"Kami belum menerima rencana itu dari Kemenkeu. Kami hanya melakukan kajian berdasarkan perpajakan yang diterapkan di negara-negara maju, di mana mereka menggunakan emisi (kg CO2/km) sebagai dasar perpajakan untuk kendaraan bermotor," ujar I Gusti Putu.

Dia  menjelaskan, kajian awal pajak berdasarkan standar emisi dilakukan oleh Kemenkeu yang kemudian dilanjutkan dengan kajian Kemenperin terkait kesiapan industri. Industri,  menurut dia, harus bisa siap menghadapi hal ini karena Indonesia mempunyai komitmen menurunkan kadar karbon dioksida (CO2) sebesar 29 persen pada 2030.

"Kajian kami akan menghasilkan roadmap tentang kontribusi kendaraan bermotor terhadap penurunan CO2 pada 2030," kata dia.

Saat ini, Kemenperin tengah melakukan pembahasan dengan Gaikindo untuk menyepakati berapa persen kontribusi penurunan CO2 dari kendaraan bermotor pada 2030. Hal ini nantinya menjadi masukan kepada Pertamina apabila mereka akan mengimpor BBM yang setara dengan Euro 4.

Namun, ketika ditanyakan mengenai kapan kebijakan akan diberlakukan, Putu belum bisa memastikan. Katanya, lebih cepat akan lebih baik karena memberikan kepastian berusaha bagi industri otomotif.

Pembayaran pajak melalui standar emisi ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat, tapi juga diterapkan bagi roda dua, bus, maupun kendaraan kelas berat dan lainnya. Semakin rendah emisinya maka semakin rendah pajaknya, demikian pula sebaliknya.

Di samping itu, salah satu Agen Pemegang Merek (APM) di Indonesia, PT Toyota Astra Motor (TAM) turut mendukung rencana pembayaran pajak sesuai standar emisi. Wakil Presiden Direktur PT TAM Henry Tanoto mengungkapkan, Toyota akan berusaha mengembangkan teknologi kendaraan yang menghasilkan standar Euro 4.

"Sebagai APM, kami selalu siap untuk men-support kebijakan pemerintah, baik yang berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor, maupun kebijakan lainnya," ujar Henry. Disebutkan, saat ini seluruh produk Toyota telah sesuai dengan aturan pemerintah dengan mencapai standar Euro 2.     rep: Rossi Handayani, ed: Khoirul Azwar

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement