MENTENG -- Patra M Zan, kuasa hukum petugas kebersihan yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar, meminta proses sidang pembacaan dakwaan terhadap lima tersangka dilakkan secara terbuka. Ia beralasan, ada beberapa kejanggalan dari kasus kejahatan seksual yang menimpa korban AK.
Sidang pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/8) dan Rabu (27/8). "Kejadian pertama di toilet Anggrek pada awal Desember 2013, berikutnya 21 Januari 2014, Februari tak diketahui tanggalnya, Februari juga terjadi, Februari juga lagi, lalu 17 Maret kejadian juga," kata Patra di Kantor KontraS, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/8).
Namun, lanjutnya, hasil visum korban AK pada 24 Maret 2014 yang dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menunjukkan, tak ada memar di lubang pelepasan korban alias dubur akibat kekerasan benda tumpul.
Menurut Patra, seharusnya, jika dari Desember 2013 sampai 17 Maret 2014 AK menjadi korban, ada bekas luka-luka di lubang pelepasan korban. "Hasil RSCM tidak dimasukkan dalam surat dakwaan. Mengapa? Kalau ini dimasukkan justru akan memperlemah karena hasil visum RSCM tak ditemukan ciri-ciri sodomi," ujar Patra.
Maka, kata dia, melanjutkan, dugaan kekerasan seksual sepatutnya diperiksa dan diadili dalam sidang terbuka agar bisa disaksikan dan dipantau.
Pemeriksaan kesusilaan memang bisa dilakukan secara tertutup sesuai Pasal 153 Ayat 3 KUHP tentang pemeriksaan perkara kesusilaan yang dapat dilakukan secara tertutup.
Keinginan Patra agar persidangan dilakukan secara terbuka lantaran tak sedikit yang meragunan apakah benar kelima tersangka petugas kebersihan benar melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Patra juga mempertanyakan mengapa para tersangka ditutup topeng kertas pada saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada 26 April 2014. Lalu, apa penyebab kematian Azwar saat berada dikantor polisi yang notabene merupakan tempat yang aman dan dijaga oleh penyidik. Dan, apakah saksi-saksi yang pernah diambil sumpah dalam penyidikan akan dihadirkan dalam persidangan nanti.
Saut Irianto Rajagukguk, kuasa hukum tersangka lainnya, Virgiawan Amin alias Awan, memohon kepada majelis hakim untuk menguji kesehatan dari para terdakwa kasus JIS.
Sebab, menurutnya, kelima terdakwa kasus JIS tak mempunyai penyakit harpes, seperti yang dituduhkan. "Sodomi yang dituduhkan lima peristiwa, Januari satu kali, Februari tiga kali, Maret satu kali," kata Saut di Menteng, Jakarta, Senin (25/8).
Dijelaskannya, dalam tuduhan pada Januari tiga orang melakukan sodomi pada korban JIS, AK, pada Maret 13 kali melakukan sodomi dan dilakukan oleh empat orang. Menurutnya, selama tenggang waktu lima sampai 30 menit dengan empat orang secara bergantian melakukan sodomi, pasti anak tersebut akan pingsan.
rep:c70 ed: karta raharja ucu