REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya segera menyelesaikan pemberkasan kasus cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo.
"Agenda pemeriksaannya sudah selesai, tinggal menyelesaikan pemberkasan," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Anjan Pramuka Putra di Jakarta, Kamis.
Anjan menuturkan penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap putri Ari Sigit tersebut dan oknum anggota Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edi Sutiyono. Setelah menyelesaikan pemberkasan, penyidik akan melimpahkan berkas kasus Putri, AKBP ES dan tersangka lainnya, JS, GN, RF dan AT kepada kejaksaan.
Namun demikian, Anjan belum bisa memastikan apakah penyidik akan menggabungkan berkas kasus seluruh tersangka atau dipisahkan. "Itu kewenangan penyidik yang memeriksa tersangka," ujar Anjan.
Perwira menengah kepolisian itu, membenarkan Putri menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, sejak Rabu (23/3). "Memang sebelumnya, dia mengalami sakit radang tenggorokan dan demam tinggi," tutur Anjan.
Kemudian penyidik mendatangkan dokter dari Bidang Kedokteran Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya untuk memeriksa kondisi Putri. Ternyata dokter merujuk agar Putri menjalani perawatan di rumah sakit karena mahasiswi perguruan tinggi swasta itu mengalami demam tinggi.
Anjan menyebutkan penyidik membatalkan penahanan selama Putri menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, sejumlah wartawan sempat melihat Putri bersama tim pengacara terlihat berjalan dari ruang penyidikan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (22/3).
Kondisi Putri terlihat bugar dan tidak mengenakan baju tahanan seperti para penghuni rumah "prodeo" lainnya. Selain itu, ayah Putri, Ari Sigit mendapatkan akses parkir kendaraan di halaman dalam Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, saat menjenguk anaknya itu, Senin (21/3), padahal tamu penghuni tahanan lainnya tidak diizinkan menempatkan kendaraannya di lokasi itu.
Sebelumnya, anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Putri bersama ES yang merupakan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan GN di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, Jumat (18/3), usai mengkonsumsi narkoba dengan barang bukti 0,88 gram shabu dan peralatan shabu.
Selain itu, polisi juga menangkap JS, RF dan AT berdasarkan pengembangan dari penangkapan Putri dengan barang bukti 32,4 gram shabu.
Keenam tersangka pengguna narkoba itu, dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.