REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pembacaan pembelaan kasus pengguna narkoba dengan terdakwa Putri Ariyanti Haryo Prabowo digelar siang ini, Kamis (18/08). Putri dituduh melanggar pasal 127 ayat (1) Undang Undang R.I Nomor 35 tahun 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam sidang sebelumnya, Putri dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dikurangi masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan ini diajukan karena Putri dianggap merusak generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Tuntutan ini dinilai berlebihan dan terlalu berat. Kuasa hukum Putri mengajukan permohonan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum. Selain itu menetapkan agar Putri melaksanakan rehabilitasi hingga pulih selama satu tahun.
Dalam pembelaannya, penasehat hukum Putri juga menyebutkan barang bukti yang diajukan tidak ada kaitannnya dengan terdakwa. Barang bukti tersebut terdiri dari dua paket shabu-shabu milik Gaus Notonegoro, ponsel merk Nokia Type 2505, seperangkat alat hisap shabu (bong), korek api gas beserta alumunium foil.
Selesai pembacaan pledoi, Majelis Hakim yang diketuai Maman Ambhari pun menutup sidang yang hanya berjalan selama 10 menit itu.