Senin 28 Mar 2011 17:38 WIB

MK Tunggu Keputusan MPR Soal Capres Independen

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi menunggu keputusan MPR/DPR tentang usul calon presiden independen. "MK hanya menantikan keputusan legislatif melalui mekanisme konstitusional," kata Ketua MK Mahfud MD saat menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Politik dan Antarlembaga di DPP PDIP, Jakarta, Senin.

Ia menilai usul tentang calon presiden perorangan (capres independen) merupakan kritik terhadap partai politik. "Usul tersebut tidak terlepas dari ketidakpercayaan publik terhadap partai politik. Ini terkait dengan situasi politik sekarang saja," katanya.

Secara pribadi, Mahfud berpendapat bahwa usul calon independen tidaklah baik karena pengajuan capres melalui parpol sudah baik dan proporsional. Mahfud justru mengkritik kinerja partai politik yang sudah sepatutnya memperbaiki kinerjanya. "Partai politik harus lebih sehat sehingga para calon perorangan yang baik bisa direkrut," katanya.

Ia mencontohkan Hasyim Muzadi yang maju sebagai cawapres pada 2004 dan Boediono yang merupakan cawapres dari nonpartai. Namun, lanjut dia, bukannya tidak mungkin ke depan capres berasal dari independen. "Calon independen kan sudah biasa, mungkin pemilu berikutnya capresnya dari independen," kata Mahfud.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden independen, melalui draf usul perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Saat ini, DPD sedang menyosialisasikan draf usul perubahan kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 baik kepada fraksi-fraksi di DPR RI maupun kepada masyarakat umum. Ketua Panitia Kerja Pendalaman Materi Usulan Perubahan kelima UUD 1945 DPD John Pieris mengatakan, usul pasal 6A ayat (2) mengenai calon presiden dan calon wakil presiden perseorangan diajukan berdasarkan atas tiga pertimbangan utama.

Pertama, pasal 27 ayat (1) UUD 45 memiliki makna bahwa setiap WNI memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden asal memenuhi persyaratan.

Kedua, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 dan bukan berada pada parpol.

Ketiga, kata John Pieris, di negara lain juga mengakomodasi calon presiden dari unsur perseorangan atau independen. "Dengan mengakomodasi usul pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari perseorangan merupakan implementasi dari demokrasi yang sesungguhnya," kata John Pieris.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement