REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, akan mengecek apakah ada Laporan Hasil Analisis rekening mencurigakan atas nama Malinda Dee, pegawai Citibank yang melakukan pencucian uang nasabah senilai Rp 17 miliar. Meski demikian, Yunus mengungkapkan LHA biasanya sudah ada bila sudah terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan hal tersebut.
"Biasanya ada. Apalagi sudah di tangan polisi. Kalau cuci uang bisa saja dituduhkan," ungkap Yunus di Kantor PPATK, Kamis (31/3). Yunus mengaku dirinya belum mengetahui benar apakah rekening MD sudah ditindaklanjuti oleh PPATK dan dijadikan LHA karena dirinya baru selesai dinas di luar kota.
Lebih lanjut, Yunus menjelaskan kejahatan perbankan memang kejahatan keuangan yang sering terjadi. Menurutnya, kejahatan perbankan berada pada nomor urut tiga bersama dengan kejahatan narkotika. Selain itu, Yunus menyebutkan korupsi dan penipuan dengan pemalsuan dokumen berada pada nomor urut satu dan dua.