REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Deklarator Partai Keadilan, KH Yusuf Supendi, Rabu (6/4) kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Yusuf datang untuk menambah bukti-bukti laporannya terkait dugaan penggelepan uang oleh sejumlah petinggi PKS.
“Jadi, dulukan saya pernah memberikan bukti awal. Nah kedatangan saya sekarang menyampaikan tambahan bukti awal itu,” kata Yusuf di kantor KPK, Jakarta, Rabu (6/4).
Namun, Yusuf enggan membeberkan laporan tambahan yang ia berikan ke KPK itu. Dia hanya menjelaskan bahwa laporannya kali ini terkait dengan data-data penggelepan uang yang dilakukan oleh Sekjen PKS, Anis Mata.
Yusuf memiliki beberapa bukti yang patut diduga adanya indikasi tindak pidana. Dia menyerahkan bukti-bukti misalnya penerimaan uang sejumlah sekian miliar.
Kuasa Hukum Yusuf Supendi, Ahmad Rivai, mengatakan kliennya menyampaikan laporan tentang dugaan penggelapan uang sebesar Rp 40 miliar dan dugaan gratifikasi sebesar Rp 10 miliar. ''Semua inikan bentuk dari adanya dugaan tindak pidana gratifikasi itu. Karena, orang yang melakukannya itu seseorang yang menjalankan tugas pemerintahan,'' ujarnya.