REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR-- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN Denny Indrayana mengatakan masyarakat dipersilakan memberi masukan untuk perumusan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengatakan hal itu usai menjadi panelis dalam diskusi yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, di Makassar, Rabu. "Silakan diberi masukan, serta hal-hal yang penting untuk perumusan RUU Tipikor," katanya.
Saat ini, kata dia, draft RUU Tipikor sedang ditinjau kembali oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk menyempurnakan beberapa pasal yang sangat krusial. Menurut dia, hal yang terpenting dalam aturan ini adalah jangan sampai ada upaya untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Semangat anti korupsi harus tetap dimunculkan," kata Denny. Ia menilai perumusan RUU Tipikor merupakan upaya untuk mensinergikan dan mengharmonisasikan antara aturan mengenai tindak pidana korupsi di Indonesia dengan Konvensi Anti Korupsi PBB, United Nations Convention against Corruption (UNCAC).