Selasa 21 Jan 2020 07:05 WIB

ICW: Pemerintah Harus Revisi UU Tipikor

Revisi UU Tipikor juga penting terkait suap yang kerap terjadi di sektor swasta.

Rep: Inas Widyanuratikah / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi korupsi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) masih terus mendorong agar pemerintah melakukan revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, apabila Indonesia tidak merevisi UU Tipikor maka sebenarnya pemerintah telah melanggar kesepakatan United Nation Againts Corruption (UNCAC). 

Kurnia menilai pemerintah tidak menjalankan mandat yang sudah ditetapkan di dalam kesepakatan tersebut, yaitu mengenai permasalahan peningkatan harta kekayaan secara tidak wajar. "Jadi masih menjadi pekerjaan rumah yang belum diselesaikan oleh pemerintah," kata Kurnia, dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Senin (20/1). 

Baca Juga

Selain itu, revisi UU Tipikor juga penting terkait suap yang kerap terjadi di sektor swasta. Menurutnya, pemerintah Indonesia terbiasa menyepakati aturan internasional namun enggan menuangkan kesepakatan itu dalam regulasi hukum positif di Indonesia.

"Suap di sektor swasta kan tidak bisa ditindak oleh KPK, maka dari itu, ke depan penting untuk mengatur konteks suap sektor swasta ini," kata Kurnia menegaskan. 

Ia juga menyinggung terkait revisi UU KPK yang salah satu alasan diubahnya adalah sudah terlalu lama dan harus diperbaiki. Padahal, UU Tipikor lebih lama namun tidak juga dilakukan revisi. 

"Tidak revisi UU Tipikor dengan tidak memasukkan mandat-mandat dari perjanjian internasional tadi, seharusnya itu mencoreng wajah pemerintahan di mata internasional," kata dia lagi. 

Di dalam angket internasional, lanjut dia, negara harus membentuk sebuah lembaga pemberantas korupsi yang bersifat independen dan bebas. Namun, ketika revisi UU KPK disetujui ia mengatakan sebenarnya pemerintah telah melanggar kesepakatan yang sudah disepakati tersebut. 

"Sebenarnya pemerintah telah melanggar kesepakatan yang telah ia tandatangani sendiri dengan cara memasukkan KPK menjadi bagian dari eksekutif," kata dia.  

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement