Selasa 12 Apr 2011 16:22 WIB

Masa Penahanan Malinda Diperpanjang Hingga 40 Hari

Rep: erdy nasrul/ Red: Krisman Purwoko
Malinda Dee
Foto: mypepito.info
Malinda Dee

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda diperpanjang hingga 40 hari. Saat ini, penahanannya di sel wanita Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sudah 20 hari.

"Penyidik yang memutuskan untuk menambah masa penahanan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," ungkap Pengacara, Halapancas Simanjuntak, setelah menjenguk kliennya di Mabes Polri, Selasa (12/4).

Dia mengaku tidak mengetahui mengapa diperpanjang. Menurutnya, itu semua keputusan penyidik. Terkait dengan uang Malinda sebanyak Rp 2 miliar di PT Sarwahita, Halapancas tidak berkomentar. "Tanya penyidik," ungkapnya.

Dia mengatakan, kondisi Malinda saat ini baik-baik saja. "Dia membaur bersama tahanan lain," paparnya. Dirinya tidak menyebutkan apakah kliennya sudah memakai baju tahanan atau masih memakai baju pribadi. Halapancas hanya tersenyum ketika gerombolan wartawan berkelakar, yang jelas Malinda masih memakai baju.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement