Selasa 12 Apr 2011 16:22 WIB

Masa Penahanan Malinda Diperpanjang Hingga 40 Hari

Rep: erdy nasrul/ Red: Krisman Purwoko
Malinda Dee
Foto: mypepito.info
Malinda Dee

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda diperpanjang hingga 40 hari. Saat ini, penahanannya di sel wanita Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri sudah 20 hari.

"Penyidik yang memutuskan untuk menambah masa penahanan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," ungkap Pengacara, Halapancas Simanjuntak, setelah menjenguk kliennya di Mabes Polri, Selasa (12/4).

Dia mengaku tidak mengetahui mengapa diperpanjang. Menurutnya, itu semua keputusan penyidik. Terkait dengan uang Malinda sebanyak Rp 2 miliar di PT Sarwahita, Halapancas tidak berkomentar. "Tanya penyidik," ungkapnya.

Dia mengatakan, kondisi Malinda saat ini baik-baik saja. "Dia membaur bersama tahanan lain," paparnya. Dirinya tidak menyebutkan apakah kliennya sudah memakai baju tahanan atau masih memakai baju pribadi. Halapancas hanya tersenyum ketika gerombolan wartawan berkelakar, yang jelas Malinda masih memakai baju.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement