REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/4), menjerat empat politisi PDI Perjuangan dengan pasal penyuapan. Mereka didakwa menerima suap berupa cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom tahun 2004 lalu.
Empat politisi PDI Perjuangan yang dimaksud adalah Panda Nababan, Engelina Pattiasina, M Iqbal,dan Budiningsih pada persidangan pertama mereka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/4). Salah satu anggota JPU, Mochamad Rum dalam dakwaanya mengatakan, Panda menyarankan kepada Dudhi Makmun Murod untuk membagikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP.
"Atas saran Panda maka Dhudie membagikan cek pelawat yang telah diterima Arie Malangjudo kepada anggota Komisi IX dari fraksi PDIP," kata Rum di persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/4).
Rum melanjutkan, atas jasanya sebagai koordinator pemenangan Miranda, Panda menerima bagian sebanyak 29 cek pelawat, senilai Rp 1,4 miliar. Jaksa merinci pembagian cek pelawat tersebut diterima oleh, Engelina, Iqbal, Budiningsih, sebanyak 10 lembar dengan nilai masing-masing Rp 500 juta.
Menurut Rum, para terdakwa itu mengetahui pemberian cek pelawat tersebut berkaitan dengan proses pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Hal tersebut menurutnya bertentangan dengan kewajibannya mereka sebagai anggota DPR.
Menurut Rum, perbuatan keempat terdakwa melanggar pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 butir b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.
Selain itu mereka juga dikenakan dakwaan kedua, yakni melanggar pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.
Sejumlah politisi DPR RI yang terlibat dalam kasus cek pelawat ini sudah memasuki masa persidangan. Pada Rabu (13/4), lima orang politisi Partai Golkar diancam hukuman lima tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal penyuapan terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom tahun 2004 lalu.
Kelima orang tersebut adalah Paskah Suzetta, Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Bobby Suhardiman dan Anthony Zeidra Abidin . Mereka didakwa saat mengikuti sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/4). Selain itu, Daniel Tanjung dan Sofyan Usman menjalani sidang di hari yang sama, Rabu (13/4). Mereka berdua berdua didakwa oleh JPU yang dibacakan oleh Jaksa dwi aries sudarto dengan pasal penyuapan yaitu Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 Huruf B UU/31/99 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 11 UU/31/1999 serta pasal gratifikasi yaitu Pasal 12 B UU/31/1999 sebagaimana diubah UU/20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.