REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pencopotan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M.Amari, mengundang pertanyaan banyak kalangan. Amari pun mengaku belum mendapat surat pemberitahuan terkait pencopotannya tersebut.
"Belum tahu. Belum diberitahukan," ungkap Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/4). Meski demikian Amari mengungkapkan akan memberi keterangan usai menerima surat mutasi atas dirinya itu.
Amari menjelaskan kasus dugaan sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang melibatkan mantan menteri kehakiman, Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartonoe Tanoesudibyo, masih berjalan. Ia pun enggan menjelaskan apakah pencopotan dirinya dari Jampidsus terkait dengan kasus yang merugikan negara itu. "Enggak tahu saya," singkatnya.
Amari dimutasi berdasarkan Keputusan presiden RI No 66/M/ tahun 2011 tanggal 11 April 2011. Bersama Amari, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamal Sofyan pun dicopot dari jabatannya.