Jumat 15 Apr 2011 15:21 WIB

Umumkan Mutasi, Jaksa Agung tidak Ajak Amari

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Jaksa Agung Basrief Arief
Jaksa Agung Basrief Arief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung, Basrief Arief, akhirnya membenarkan pemberitaan soal adanya mutasi dua pejabat eselon 1 di lingkungan korps adhyaksa. Dua pejabat tersebut yakni, Jampidsus, M. Amari dan Jamdatun, Kamal Sofyan, dicopot dari jabatannya dan dijadikan staf ahli.

"Saudara Amari diahlikan menjadi staf ahli Jaksa Agung dan saudara Kamal tetap mendampingi saya sebagai staf ahli," ungkap Basrief, usai melakukan Shalat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/4). Menurutnya, dua pejabat tersebut dicopot berdasarkan Keputusan Presiden RI No 66/M/2011 tertanggal 11 April 2011.

Hanya, jumpa pers yang memang rutin digelar setiap Jumat itu tidak mengikutsertakan Amari. Ketika jumpa pers berlangsung, Amari malah berlalu dengan sedan hitam Toyota bernomor polisi B 1957 ZF setelah shalat Jumat di Masjid yang sama dengan Basrief dan diwawancarai singkat oleh wartawan. Padahal Jaksa Agung selalu menyertakan semua Jaksa Agung Muda ketika konferensi pers usai shalat Jumat.

Basrief mengungkapkan pencopotan dua pejabat tersebut, khususnya Amari, tidak terkait dengan kasus apa pun. Menurutnya, alasan mutasi itu adalah dalam rangka penyegaran. Basrief pun menjelaskan sudah membicarakan dengan Amari bahwa pergantian ini tidak terkait dengan kasus Sisminbakum. "Tidak ada kasus apa pun. Apalagi disebut-sebut Sisminbakum," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Amari sempat mengungkapkan bahwa lambannya penyelesaian perkara Sisminbakum disebabkan adanya perbedaan pendapat dalam rapat pimpinan antara pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Padahal, pihaknya sudah menetapkan berkas Sisminbakum (P21) atas nama dua tersangka, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo.

Basrief Arief pernah menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung masih mengkaji putusan perkara Sisminbakum yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap. Pasalnya, terdapat perbedaan putusan antara terdakwa kasus Sisminbakum. Apabila mantan Dirjen Administrasi dan Hukum Umum, Romli Atmasasmita diputus bebas dalam kasasi Mahkamah Agung, maka mantan direktur utama PT. Sarana Reka Dinamika, Johannes Waworuntu divonis lima tahun penjara. Sementara mantan dirjen AHU lainnya, Syamsudin Manan Sinaga, divonis satu tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement