Jumat 22 Apr 2011 19:00 WIB

Napi Narkoba dan Korupsi tak Dapat Bantuan Hukum Gratis

Red: Stevy Maradona
Penjara (ilustrasi)
Foto: colonel6.com
Penjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  MUSI RAWAS-- Program pemberian bantuan hukum gratis yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan, sejak dua tahun ini tidak bisa diberikan kepada tersangka kasus narkoba dan tindak pidana korupsi.

"Dana ini khusus untuk kalangan masyarakat miskin yang tersangkut masalah pidana dan perdata, sedangkan untuk tersangka penggunaan narkoba serta tindak pidana korupsi tidak," kata Kepala Bagian Hukum Musi Rawas, Nawawi, Jumat.

Pada tahun ini pemkab setempat kata dia, menganggarkan dana senilai Rp200 juta untuk program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang tersangkut masalah hukum. Besaran anggaran untuk kegiatan ini mengalami penurunan dibandingkan 2010 lalu yang mencapai Rp300 juta.

Penganggaran dana bantuan hukum gratis untuk keluarga tidak mampu yang sedang mengalami permasalahan hukum di daerah itu, tambah dia merupakan program Provinsi Sumsel. Selain dibiayai oleh pihak pemprov juga didukung oleh kabupaten/kota di masing-masing daerah.

Pemberian bantuan hukum gratis ini dimulai dari proses penyidikan di tingkat kepolisian hingga sampai ke pengadilan tingkat pertama. Tujuan program ini untuk memberikan pembelaan kepada masyarakat daerah itu yang sedang mengalami permasalahan hukum dan bukan untuk membenarkan pelanggaran hukum yang mereka lakukan, sehingga hak-hak mereka saat berhadapan dengan permasalahan hukum dapat terpenuhi.

Guna mendapatkan bantuan ini kalangan masyarakat yang sedang tertimpa masalah hukum dapat mengajukan permintaan ke Pemkab Musi Rawas, dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dan rekomendasi dari kepala desa dengan diketahui camat yang nantinya akan diverifikasi oleh petugas bagian hukum daerah itu.

Pada 2010 lalu kalangan masyarakat setempat yang menikmati layanan tersebut sebanyak 31 orang dengan rincian 30 kasus pidana dan satu kasus perdata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement